Tim Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali) melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencatatan merek kolektif.

"Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti dalam keterangan yang diterima di Kota Denpasar, Sabtu.

Kegiatan penyebarluasan informasi dan koordinasi selama dua hari itu dilakukan Kemenkumham Bali bekerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga litbang dan pemerintah daerah ke beberapa desa di wilayah Kabupaten Buleleng, Bali.

Pada hari pertama tim mendatangi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja untuk meningkatkan komunikasi dan sinergi dengan Sentra Kekayaan Intelektual Undiksha.

Alexander Palti mengatakan Undiksha merupakan salah satu kampus yang menjadi Sentra Kekayaan Intelektual di Pulau Dewata.

Menurutnya hal itu merupakan pijakan yang baik untuk masyarakat Bali dalam hal pendampingan pendaftaran merek, ditambah tahun 2023 ini merupakan Tahun Merek, jadi harus terus dioptimalkan.

"Kami berharap agar Undiksha dapat memperkenalkan Kekayaan Intelektual ke mahasiswa dan masyarakat guna terwujudnya pencanangan satu desa satu merek atau disebut One Village One Brand," kata dia.

Selain berkoordinasi dengan LP2M Undiksha, tim juga melakukan koordinasi lanjutan dengan jajaran Balitbang Kabupaten Buleleng untuk bersama melakukan sosialisasi Kekayaan Intelektual khususnya Merek Kolektif kepada masyarakat di Desa Penglatan dan Desa Sudaji Buleleng.

Alexander menambahkan upaya itu dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat agar masyarakat nantinya dapat semakin berdaya guna dengan menghasilkan produk unggulan desa yang dapat meningkatkan pendapatan.

Dengan adanya merek kolektif juga dinilai akan dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat

"Jadi Kekayaan intelektual ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat selaku perajin atau pemilik usaha. Dengan mendaftarkan merek maka sudah pasti mendapatkan pengakuan dan dilindungi oleh pemerintah, itu dapat menjadi nilai tambah bagi produk tersebut," pungkas Alexander Palti.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Widodo Suyamto Jusuf


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023