Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan bahwa WNI asal Bali yang meninggal dunia akibat gempa Turki atas nama Nia Marlinda (31) tidak berstatus Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepada media di Denpasar, Kamis, Setiawan menyampaikan bahwa korban Nia Marlinda tidak termasuk dalam total 1.375 orang pekerja migran asal Bali yang diberangkatkan ke Turki, dengan rincian 255 orang laki-laki dan 1.120 orang perempuan.
"Dari 1.375 ini Nia tidak termasuk. KBRI menyampaikan bahwa (Nia Marlinda) WNI pasangan yang sudah menikah dengan warga negara asing, kami ikuti itu saja berarti statusnya bukan pekerja migran. Tapi mungkin, dulunya PMI atau juga tidak," kata dia.
Haji Muhammad Sukarmin, ayah dari korban gempa Turki pada Senin (6/2) lalu itu menambahkan bahwa putrinya awalnya bekerja di Bali, namun mendapat kesempatan untuk jenjang kariernya dan dikirim ke Turki pada Tahun 2020.
"Kerja di sebuah perusahaan di sana, tapi setelah nikah tidak boleh kerja jadi suaminya saja yang kerja. Kalau tidak salah suaminya dosen bahasa inggris," kata sang ayah saat ditemui di kediamannya di Denpasar.
Sukarmin membenarkan bahwa anak nomor duanya meninggal dunia, bersama dengan menantunya bernama Yasin Calisir yang merupakan warga negara Turki, dan cucunya berinisial BA yang berusia 1,4 tahun.
Ia juga mengatakan bahwa keluarga kecil tersebut bahkan belum sempat mengunjungi keluarga yang berada di Denpasar, Bali, sejak pernikahan Nia dan suaminya 2021 lalu, padahal, melalui sambungan video dan telepon, korban berencana untuk datang ke Bali dalam waktu dekat.
"Belum (pulang ke Bali), selama nikah itu belum boleh karena presidennya belum memberikan, ketat. Warga Turki katanya waktu itu tidak boleh kemana-mana dan sampai sekarang belum pulang ke Bali. Kalau mau pulang tidak boleh bawa anak jadi harus sendiri katanya," tutur Sukarmin.
Saat menikah pun, sang ayah tak hadir di tengah-tengah keduanya, sehingga KBRI saat itu menjadi perwakilan dengan persetujuan Sukarmin dan istri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023
Kepada media di Denpasar, Kamis, Setiawan menyampaikan bahwa korban Nia Marlinda tidak termasuk dalam total 1.375 orang pekerja migran asal Bali yang diberangkatkan ke Turki, dengan rincian 255 orang laki-laki dan 1.120 orang perempuan.
"Dari 1.375 ini Nia tidak termasuk. KBRI menyampaikan bahwa (Nia Marlinda) WNI pasangan yang sudah menikah dengan warga negara asing, kami ikuti itu saja berarti statusnya bukan pekerja migran. Tapi mungkin, dulunya PMI atau juga tidak," kata dia.
Haji Muhammad Sukarmin, ayah dari korban gempa Turki pada Senin (6/2) lalu itu menambahkan bahwa putrinya awalnya bekerja di Bali, namun mendapat kesempatan untuk jenjang kariernya dan dikirim ke Turki pada Tahun 2020.
"Kerja di sebuah perusahaan di sana, tapi setelah nikah tidak boleh kerja jadi suaminya saja yang kerja. Kalau tidak salah suaminya dosen bahasa inggris," kata sang ayah saat ditemui di kediamannya di Denpasar.
Sukarmin membenarkan bahwa anak nomor duanya meninggal dunia, bersama dengan menantunya bernama Yasin Calisir yang merupakan warga negara Turki, dan cucunya berinisial BA yang berusia 1,4 tahun.
Ia juga mengatakan bahwa keluarga kecil tersebut bahkan belum sempat mengunjungi keluarga yang berada di Denpasar, Bali, sejak pernikahan Nia dan suaminya 2021 lalu, padahal, melalui sambungan video dan telepon, korban berencana untuk datang ke Bali dalam waktu dekat.
"Belum (pulang ke Bali), selama nikah itu belum boleh karena presidennya belum memberikan, ketat. Warga Turki katanya waktu itu tidak boleh kemana-mana dan sampai sekarang belum pulang ke Bali. Kalau mau pulang tidak boleh bawa anak jadi harus sendiri katanya," tutur Sukarmin.
Saat menikah pun, sang ayah tak hadir di tengah-tengah keduanya, sehingga KBRI saat itu menjadi perwakilan dengan persetujuan Sukarmin dan istri.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023