Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menandatangani adendum dengan enam organisasi bantuan hukum yang terakreditasi di Bali untuk memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

"Penandatanganan kontrak pelaksanaan Bantuan Hukum tahun anggaran 2023 ini guna memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang kurang mampu yang berhadapan dengan hukum dan juga memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti dalam keterangannya di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan atau menyediakan anggaran kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum melalui pendampingan oleh organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi secara cuma-cuma.

Menurut dia sejak diterbitkan dan diberlakukannya UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sudah banyak dirasakan oleh masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum.

"Hal ini mengisyaratkan kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan amanat yang telah ditentukan oleh UUD 1945 yaitu kesamaan kedudukan di mata hukum," kata dia.

Alexander Palti menambahkan pihaknya mengimbau seluruh masyarakat Bali khususnya masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum agar menghubungi organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Dalam kesempatan itu organisasi bantuan hukum yang menandatangani adendum di antaranya adalah LBH APIK Cabang Bali, PBH Peradi Denpasar, LBH KPPA Bali Cabang Karangasem, YLBH Cakra Eka Sudarsana, LBH Bali WCC, dan LBH Bali.

Kanwil Kemenkumham Bali meminta organisasi-organisasi bantuan hukum itu untuk dapat memaksimalkan penyerapan anggaran bantuan hukum di tahun 2023 ini agar manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.

Alexander Palti menjelaskan memang tidak dapat kita pungkiri masih ada masyarakat kurang mampu yang belum mendapatkan akses keadilan sampai saat ini.

"Namun dengan adanya pendampingan dari organisasi Bantuan Hukum, maka masyarakat miskin yang tidak dapat membayar pengacara telah mempunyai kesempatan dan hak yang sama seperti masyarakat mampu yang bisa membayar pengacara untuk mendapatkan akses keadilan," ungkap dia.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2023