Kuta (Antara Bali) - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tadjuddin Noer Said menegaskan, lembaga yang dipimpinnya itu tidak akan menjual jasa konsultasi merger dan akusisi perusahaan seperti yang diterapkan di negara lain.
"Kami tidak ingin meniru negara lain yang menjadikan lembaga pengawas sebagai instrumen negara untuk mencari uang. Notifikasi atau konsultasi merger dan akuisisi dari kami diharapkan bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian nasional," katanya usai membuka "Workshop On The Economics of Merger Analysis, Its Aplication and Practices" di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.
Di mengemukakan bahwa di Singapura dan Filipina, notifikasi dan konsultasi merger dan akuisisi perusahaan merupakan bagian dari pendapatan negara.
"Biayanya berkisar 5.000-100.000 dolar Singapura per notifikasi atau konsultasi sehingga lembaga pengawas persaingan di Singapura mampu mengumpulkan pendapatan hingga 523 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar," kata Tadjuddin.
Sementara itu, di Indonesia sendiri meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, peraturan pemerintahnya mengenai merger dan akuisisi baru keluar 11 tahun kemudian, tepatnya pada 20 Juli 2010.
"Padahal gelombang merger dan akuisisi di Tanah Air terjadi sejak 2005, khususnya pada sektor perbankan, ritail, energi, telekomunikasi, dan properti," katanya menambahkan.
Kalau pun ditemukan pelanggaran dalam merger dan akuisisi perusahaan, maka KPPU berupaya tidak menjatuhkan sanksi hukum atau denda dan pungutan lainnya.
"Kami tetap berupaya mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya efisiensi demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang benar-benar menyejahterakan rakyat," kata mantan anggota DPR selama dua periode itu.
Bahkan dalam rentang waktu dua tahun terakhir, KPPU telah menerima tujuh konsultasi dan 78 pemberitahuan serta mengeluarkan 64 pendapat tentang merger dan akuisisi.
Mengacu pada PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, KPPU mewajibkan satu perusahaan atau gabungan sejumlah perusahaan yang hendak mengakuisisi perusahaan lain harus melapor dengan ketentuan nilai akuisisinya mencapai Rp2,5 triliun.
KPPU ingin mendapat masukan dari lokakarya yang digelar bersama "Japan International Cooperation Agency" (JICA) dan didukung oleh "Australian Competition and Consumer Commision" (ACCC), "Japan Fair Trade Commision" (JFTC), dan "United States of Federal Trade Commision" (US-FTC) di Kuta pada 19-21 November 2012 itu.
"Tapi tidak semua masukan dari mereka akan kami terima begitu saja. Setelah itu, kami akan menghadap Presiden untuk memberikan masukan tentang merger dan akuisisi," katanya.(M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami tidak ingin meniru negara lain yang menjadikan lembaga pengawas sebagai instrumen negara untuk mencari uang. Notifikasi atau konsultasi merger dan akuisisi dari kami diharapkan bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian nasional," katanya usai membuka "Workshop On The Economics of Merger Analysis, Its Aplication and Practices" di Kuta, Kabupaten Badung, Senin.
Di mengemukakan bahwa di Singapura dan Filipina, notifikasi dan konsultasi merger dan akuisisi perusahaan merupakan bagian dari pendapatan negara.
"Biayanya berkisar 5.000-100.000 dolar Singapura per notifikasi atau konsultasi sehingga lembaga pengawas persaingan di Singapura mampu mengumpulkan pendapatan hingga 523 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,5 miliar," kata Tadjuddin.
Sementara itu, di Indonesia sendiri meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat, peraturan pemerintahnya mengenai merger dan akuisisi baru keluar 11 tahun kemudian, tepatnya pada 20 Juli 2010.
"Padahal gelombang merger dan akuisisi di Tanah Air terjadi sejak 2005, khususnya pada sektor perbankan, ritail, energi, telekomunikasi, dan properti," katanya menambahkan.
Kalau pun ditemukan pelanggaran dalam merger dan akuisisi perusahaan, maka KPPU berupaya tidak menjatuhkan sanksi hukum atau denda dan pungutan lainnya.
"Kami tetap berupaya mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya efisiensi demi terciptanya pertumbuhan ekonomi yang benar-benar menyejahterakan rakyat," kata mantan anggota DPR selama dua periode itu.
Bahkan dalam rentang waktu dua tahun terakhir, KPPU telah menerima tujuh konsultasi dan 78 pemberitahuan serta mengeluarkan 64 pendapat tentang merger dan akuisisi.
Mengacu pada PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi, KPPU mewajibkan satu perusahaan atau gabungan sejumlah perusahaan yang hendak mengakuisisi perusahaan lain harus melapor dengan ketentuan nilai akuisisinya mencapai Rp2,5 triliun.
KPPU ingin mendapat masukan dari lokakarya yang digelar bersama "Japan International Cooperation Agency" (JICA) dan didukung oleh "Australian Competition and Consumer Commision" (ACCC), "Japan Fair Trade Commision" (JFTC), dan "United States of Federal Trade Commision" (US-FTC) di Kuta pada 19-21 November 2012 itu.
"Tapi tidak semua masukan dari mereka akan kami terima begitu saja. Setelah itu, kami akan menghadap Presiden untuk memberikan masukan tentang merger dan akuisisi," katanya.(M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012