Denpasar (Antara Bali) -  Menteri Kehutanan Zukifli Hasan dalam kunjungan kerja menjelang tutup tahun 2009 di Provinsi Bali, dijadwalkan melepas anak penyu atau tukik di kawasan Pantai Kuta.

"Tukik yang akan dilepas ke perairan umum kawasan wisata internasional itu direncanakan 30 ekor," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Ir Anak Agung Ngurah Buana, MM di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, Menhut Zukifli Hasan dan rombongan begitu mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali langsung menuju Pantai Kuta yang berjarak sekitar empat kilometer untuk melepas puluhan tukik.

Kunjungan Menhut Zukifli Hasan ke Bali kali ini merupakan yang kedua sejak Kabinet Indonesia Bersatu Kedua dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Oktober lalu.

Kunjungan pertama ke Bali dilakukan 14 Desember lalu untuk mencanangkan pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) secara nasional yang dipusatkan di Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

Saat itu Menhut mendukung kebijakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang mengizinkan pemanfaatan penyu hasil penangkaran untuk memenuhi kelengkapan kegiatan ritual keagamaan.

"Kebijakan yang ditempuh Gubernur Bali itu sangat bagus, pemecahan jalan tengah agar semua kepentingan bisa terpenuhi," ujarnya.

Pemanfaatan penyu hasil penangkaran untuk pentingan adat dan ritual di Bali, diharapkan tidak mengganggu perkembangan satwa dilindungi yang populasi di habitatnya semakin langka.

Menhut Zukifli Hasan berharap penangkaran dan pengembangbiakan penyu di Bali dapat terus berkembang di sepanjang pesisir pantai.

Hasil pengembangbiakan itu selain untuk kegiatan ritual juga dilepas ke perairan bebas, dengan harapan bisa membantu meningkatkan populasi penyu di habitatnya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam memanfaatkan penyu sebagai salah satu kelengkapan kegiatan ritual keagamaan bagi umat Hindu tetap mengacu pada Bhisama (fatwa) Parisada Hindu Dharma Indonesia, majelis tertinggi umat Hindu.

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali I Putu Suardhika, SH, MM, Bhisama PHDI Pusat Nomor 05/Bhisama/Sabha Pandita PHDIP/VIII/2005 tersebut mengatur tentang tata cara penggunaan sumber daya hayati langka atau terancam punah.

Penggunaan penyu atau anak penyu (tukik) diusahakan dari hasil penangkaran dan pengembangbiakan, bukan menangkap di perairan bebas atau habitatnya.

Pemanfaatan penyu untuk kelengkapan upacara keagamaan itu juga diimbangi dengan upaya memperbanyak pelepasan tukik di habitatnya, dengan harapan bisa berkembangbiak, sekaligus meningkatkan populasi penyu di habitatnya.

Pelepasan tukik yang dilakukan Menhut Zukifli Hasan serangkaian kunjungan kerjanya di Bali untuk mendukung peningkatan populasi penyu di alam bebas, tutur Kadis Kehutanan AAN Buana. (*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009