Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Denpasar drg Rudi Wigianto dalam seminar etika dalam praktik gigi sehari-hari menekankan soal kode etik dokter gigi dalam memberikan promosi.

"Ada tatanannya (dalam promosi, Red), hari ini kita akan ingatkan, tentunya promosi yang tidak berlebihan misalnya memberikan kata-kata yang vulgar, diskon dan menyatakan perawatan dia yang terbaik, itu secara eksplisit dinyatakan tidak boleh dalam kode etik," kata dia di Denpasar, Senin.

Dalam seminar yang diikuti lebih dari 500 anggota PDGI Denpasar di Auditorium Saraswati, Universitas Mahasaraswati Denpasar itu, Rudi mengatakan bahwa promosi yang melanggar kode etik dapat membawa harkat profesi tersebut luntur.

Meskipun pihaknya tak memiliki angka pasti pelanggar kode etik profesi dokter gigi dalam praktik sehari-hari di Denpasar, ia menegaskan bahwa sebagai pelayan medis seharusnya sadar akan tata pelaksanaan yang benar.

Menurut dia yang harus dilakukan dokter gigi adalah meningkatkan kualitas, termasuk di tengah maraknya tukang gigi yang keberadaannya di luar kendali dan dinilai sebagai regulasi pemerintah.

"Kalau saya lebih mengimbau kepada teman-teman dokter gigi mari tingkatkan kualitas kita, layani masyarakat dengan baik dan saya kira dengan seperti itu masyarakat juga akan memilih sendiri, tidak perlu konflik lah," ujar drg Rudi.

Ditambahkan oleh Ketua PDGI Denpasar drg. Raziv Ganesa, pada seminar tersebut mereka akan menyegarkan kembali bagaimana kode etik dalam berpromosi hingga menanggapi berita-berita di sosial media.

Baca juga: PDGI sebut penyebaran dokter gigi di Indonesia perlu diatur

"Pada seminar ini kami akan melakukan diskusi, tanya jawab, yang pada akhirnya kami akan membuat kesepakatan bersama, bagaimana dokter gigi di Denpasar melakukan pekerjaan sesuai dengan etika profesi kita," kata drg Raziv.

Ia juga mengatakan dalam memasuki dunia industri kesehatan 4.0 dokter gigi dituntut untuk dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada masyarakat mengenai kesehatan gigi dan mulut.

"Pelanggaran etika tidak dapat diberi sanksi pidana dan perdata, namun dapat diberikan sanksi etik dan bahkan sampai pencabutan izin praktik," ujarnya.

Dalam seminar tersebut, PDGI turut meluncurkan portal informasi terpadu di mana masyarakat dapat mencari nama dokter gigi dan lokasi praktik, sehingga memudahkan dalam menjangkau dokter gigi untuk kontrol dan pembayaran iuran bagi internal mereka.

Baca juga: PDGI Imbau Masyarakat Cari Tenaga Kesehatan Kompeten

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022