Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Perwakilan Bali menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas kejanggalan pada sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil di Kabupaten Badung.

"Sedikitnya tujuh orang yang lulus pengumuman versi KemenpanRB, namun tidak diluluskan dalam pengumuman versi Badan Kepegawaian (BKD) Badung telah melaporkan kejanggalan ini," kata Asisten Ombudsman Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti di Kantornya Jalan Diponegoro, Denpasar, Kamis.

Ia menyebutkan jumlah pengaduan kemungkinan besar akan bertambah karena para korban tidak tahu harus mengadu ke mana. Mereka yang melaporkan atau mengadukan kasus ini ke Ombudsman memang baru tujuh orang, tetapi para pelapor mengaku jumlah teman mereka masih banyak.

"Kemungkinan mereka semua ikut menjadi korban dengan tidak transparannya sistem dan mekanisme yang dilakukan dalam penerimaan CPNS, tidak hanya di Kabupaten Badung termasuk juga CPNS di Pemprov Bali," ucapnya.

Ia mengatakan juga telah menerima satu laporan pengaduan terhadap penerimaan CPNS pemprov setempat.

Setelah mempelajari seluruh pengaduan tersebut, lanjut dia, diketahui modus yang digunakan oleh oknum BKD Badung adalah dengan mengatrol nilai kelulusan peserta yang sebenarnya tidak lulus sehingga menggeser urutan orang yang seharusnya lulus.

"Artinya, hasil kelulusan yang sudah dinilai oleh tim dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi berubah ketika berada di BKD Badung dan juga Pemprov Bali," ucapnya.

Pihaknya sudah menyalin data atau pengumuman kelulusan yang berasal dari KemenpanRB dengan pengumuman yang berasal dari BKD Badung dan ternyata hasilnya tidak sama.

Sri mengaku Ombudsman Bali sudah mengirimkan surat ke BKD Badung dengan tembusan kepada Bupati Badung AA Gde Agung, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara Perwakilan Regional Nusra di Bali.

Sementara itu Asisten Bidang Pengaduan Ombudsman Bali Ni Putu Yogi Paramitha Dewi mengatakan, sebenarnya pengumuman hasil tes CPNS di seluruh kabupaten di Indonesia sudah dilakukan 19 September 2012. Dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut, BKD yang ada di seluruh Indonesia juga mengikuti jadwal yang sama dan hasilnya sama dengan data yang ada di pusat.

"Tetapi yang terjadi di BKD Badung itu berbeda, mereka baru mengeluarkan pengumuman resmi dua bulan berikutnya atau tepatnya 12 November 2012, " ujarnya. (LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012