Singaraja (Antara Bali) - Sedikitnya 35 unit pabrik penyulingan minyak cengkih di Kabupaten Buleleng tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga berpeluang disegel seperti tiga unit pabrik lainnya.
"Kalau tidak punya izin Amdal, maka segera kami segel seperti tiga pabrik yang sudah kami segel, Rabu (14/11) kemarin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng Putu Harthana di Singaraja, Kamis.
Penyegelan tersebut, lanjut dia, harus rampung paling lambat akhir bulan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 4306 Tahun 2012 tertanggal 2 November 2012.
Sebelumnya, Pol PP Buleleng menyegel tiga pabrik penyulingan minyak cengkih di Desa Banyuatis, Desa Kedis, dan Desa Titab.
Surat Edaran Nomor 4306/2012 berpotensi menimbulkan kerugian bagi petani cengkih di kabupaten paling utara Pulau Bali itu.
Namun Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana beralasan bahwa tanaman cengkih dapat berpengaruh terhadap kesuburan tanah karena mengandung unsur nitrogen.(MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kalau tidak punya izin Amdal, maka segera kami segel seperti tiga pabrik yang sudah kami segel, Rabu (14/11) kemarin," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng Putu Harthana di Singaraja, Kamis.
Penyegelan tersebut, lanjut dia, harus rampung paling lambat akhir bulan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 4306 Tahun 2012 tertanggal 2 November 2012.
Sebelumnya, Pol PP Buleleng menyegel tiga pabrik penyulingan minyak cengkih di Desa Banyuatis, Desa Kedis, dan Desa Titab.
Surat Edaran Nomor 4306/2012 berpotensi menimbulkan kerugian bagi petani cengkih di kabupaten paling utara Pulau Bali itu.
Namun Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana beralasan bahwa tanaman cengkih dapat berpengaruh terhadap kesuburan tanah karena mengandung unsur nitrogen.(MDE/M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012