Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Bali, mengembangkan inovasi Pusaka Sakti Badung sebagai salah satu upaya untuk membantu pengembangan usaha ultra mikro di tingkat desa dari sisi permodalan.
Kepala DPMD Kabupaten Badung Komang Budi Argawa dalam keterangan tertulisnya di Mangupura, Badung, Minggu, mengatakan permodalan menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro.
"Wirausaha seringkali kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit dan wajib memiliki jaminan," ujarnya.
Ia mengemukakan karakteristik usaha ultra mikro diantaranya belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, Halal) serta belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan.
Kemudian, kegiatan usaha dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja; jenis komoditas/barang yang dihasilkan/dijual tidak tetap; tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu-waktu.
Baca juga: KUR di Bali didominasi Skema Mikro
Sejumlah karakteristik usaha ultra mikro tersebut yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal.
Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis suvenir, hantaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik.
"Pusaka Sakti Badung merupakan strategi pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang dibentuk oleh masyarakat desa melalui Musyawarah Desa," ujar Budhi Argawa.
Salah satu fungsi pembentukan BUM Desa sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat desa.
Hal ini yang mendorong pengembangan inovasi Pusaka Sakti Badung, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP); Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Baca juga: BRI dorong pemerataan ekonomi melalui Holding Ultra Mikro untuk UMKM
Selain itu juga ikut terlibat, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; PT Penjaminan Kredit Daerah; BPKP Perwakilan Provinsi Bali; BPPMDDTT Denpasar, FEB Universitas Udayana; BUM Desa, dan komunitas masyarakat.
Faktor internal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Badung, seperti Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dan sebagainya.
Kemudian dengan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung; Pemerintah Desa Tibubeneng dan BUM Desa Tibubeneng
Pemerintah Kabupaten Badung yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan BLU PIP Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selanjutnya Pemkab Badung bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyepakati PT LKM Gentha Persada sebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi.
Baca juga: Sri Mulyani apresiasi BRI angkat potensi usaha ultra mikro
"Pemkab Badung wajib menandatangani Nota Kesepakatan Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai wujud komitmen mendukung PT.LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur pembiayaan UMi," ujarnya.
Untuk mewujudkan komitmen dukungan dimaksud, terdapat langkah-langkah teknis yang telah dilakukan antara lain memfasilitasi penyusunan draft Nota Kesepakatan Sinergis yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Badung.
Selanjutnya menyusun peta proses bisnis, menyusun pedoman BUM Desa sebagai penyalur pembiayaan UMi, memfasilitasi mitigasi resiko serta penetapan bunga pinjaman, menetapkan besaran subsidi bunga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, memfasilitasi penyusunan alur pelayanan/SOP, serta melakukan monitoring terhadap laporan keuangan.
"Agar terwujudnya langkah-langkah strategis dimaksud, dibentuklah Keputusan Bupati Badung tentang Kelompok Kerja Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Penyalur UMi di Kabupaten Badung Tahun 2022. Adapun keanggotaan yang masuk dalam kelompok kerja adalah stakeholder terkait inovasi Pusaka Sakti Badung," katanya.
Melalui dukungan terhadap inovasi Pusaka Sakti Badung, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa khususnya Desa Tibubeneng sebagai pilot project (proyek percontohan), untuk selanjutnya akan menjadi "role model" bagi BUM Desa lainnya di Kabupaten Badung.
Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi Pusaka Sakti Badung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUM Desa sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di desa.
"Melalui Peraturan Bupati itu akan dijadikan penguatan lembaga BUM Desa dalam mengembangkan strategi unit usaha untuk mempermudah akses keuangan di masyarakat desa," ucap Budhi Argawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
Kepala DPMD Kabupaten Badung Komang Budi Argawa dalam keterangan tertulisnya di Mangupura, Badung, Minggu, mengatakan permodalan menjadi kendala utama bagi pengembangan usaha ultra mikro.
"Wirausaha seringkali kesulitan dalam memperoleh permodalan yang dikarenakan antara lain bunga pinjaman yang besar, persyaratan yang sulit dan wajib memiliki jaminan," ujarnya.
Ia mengemukakan karakteristik usaha ultra mikro diantaranya belum memiliki legalitas usaha (NIB, NPWP) dan sertifikasi produk (PIRT, BPOM, Halal) serta belum melakukan pembukuan usaha, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha belum dipisahkan.
Kemudian, kegiatan usaha dijalankan sendiri dan tidak melibatkan banyak tenaga kerja; jenis komoditas/barang yang dihasilkan/dijual tidak tetap; tempat usaha tidak tetap atau bisa berpindah sewaktu-waktu.
Baca juga: KUR di Bali didominasi Skema Mikro
Sejumlah karakteristik usaha ultra mikro tersebut yang menghambat akses terhadap berbagai layanan keuangan formal.
Beberapa contoh usaha mikro diantaranya laundry kiloan, bisnis kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis suvenir, hantaran, dan mahar pernikahan, toko kelontong online, jual ayam potong, usaha minuman kemasan unik, waralaba makanan dan minuman, serta bisnis sayuran organik.
"Pusaka Sakti Badung merupakan strategi pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang dibentuk oleh masyarakat desa melalui Musyawarah Desa," ujar Budhi Argawa.
Salah satu fungsi pembentukan BUM Desa sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu upaya mewujudkan inkubasi, stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat desa.
Hal ini yang mendorong pengembangan inovasi Pusaka Sakti Badung, melalui strategi kolaboratif dengan melibatkan antara lain faktor eksternal terdiri dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP); Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Baca juga: BRI dorong pemerataan ekonomi melalui Holding Ultra Mikro untuk UMKM
Selain itu juga ikut terlibat, OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara; PT Penjaminan Kredit Daerah; BPKP Perwakilan Provinsi Bali; BPPMDDTT Denpasar, FEB Universitas Udayana; BUM Desa, dan komunitas masyarakat.
Faktor internal dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Badung, seperti Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Badan Penelitian dan Pengembangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung dan sebagainya.
Kemudian dengan Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung; Pemerintah Desa Tibubeneng dan BUM Desa Tibubeneng
Pemerintah Kabupaten Badung yang difasilitasi oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Kabupaten Badung serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan BLU PIP Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam upaya membangun kemitraan dalam program pembiayaan UMi.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Selanjutnya Pemkab Badung bersama Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyepakati PT LKM Gentha Persada sebagai pilot project se-Indonesia calon penyalur pembiayaan UMi.
Baca juga: Sri Mulyani apresiasi BRI angkat potensi usaha ultra mikro
"Pemkab Badung wajib menandatangani Nota Kesepakatan Sinergis antara Bupati Badung dengan Dirut Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sebagai wujud komitmen mendukung PT.LKM Gentha Persada sebagai pilot project calon penyalur pembiayaan UMi," ujarnya.
Untuk mewujudkan komitmen dukungan dimaksud, terdapat langkah-langkah teknis yang telah dilakukan antara lain memfasilitasi penyusunan draft Nota Kesepakatan Sinergis yang difasilitasi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Badung.
Selanjutnya menyusun peta proses bisnis, menyusun pedoman BUM Desa sebagai penyalur pembiayaan UMi, memfasilitasi mitigasi resiko serta penetapan bunga pinjaman, menetapkan besaran subsidi bunga oleh Pemerintah Kabupaten Badung, memfasilitasi penyusunan alur pelayanan/SOP, serta melakukan monitoring terhadap laporan keuangan.
"Agar terwujudnya langkah-langkah strategis dimaksud, dibentuklah Keputusan Bupati Badung tentang Kelompok Kerja Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa Sebagai Penyalur UMi di Kabupaten Badung Tahun 2022. Adapun keanggotaan yang masuk dalam kelompok kerja adalah stakeholder terkait inovasi Pusaka Sakti Badung," katanya.
Melalui dukungan terhadap inovasi Pusaka Sakti Badung, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa khususnya Desa Tibubeneng sebagai pilot project (proyek percontohan), untuk selanjutnya akan menjadi "role model" bagi BUM Desa lainnya di Kabupaten Badung.
Sebagai upaya penguatan terhadap implementasi inovasi Pusaka Sakti Badung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung akan menyusun Peraturan Bupati tentang BUM Desa sebagai bagian dari inklusi dan literasi keuangan di desa.
"Melalui Peraturan Bupati itu akan dijadikan penguatan lembaga BUM Desa dalam mengembangkan strategi unit usaha untuk mempermudah akses keuangan di masyarakat desa," ucap Budhi Argawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022