Jakarta (Antara Bali) - Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut kembali pemberian grasi terhadap Meirika Franola alias Ola.

"Presiden tidak bisa menyatakan bertanggungjawab saja mengeluarkan grasi, namun juga harus mencabutnya kembali," kata Ketua Umum Granat Henry Yosodiningrat di Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, melalui Keppres Nomor 35 tahun 2011, Ola mendapatkan pengampunan dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Ola yang saat ini menghuni jeruji Lapas Wanita Tangerang, Banten divonis mati karena terbukti membawa 3,5 Kg heroin dari London, Inggris, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Agustus 2000.

Ia juga menyatakan Ola juga diketahui meski berada di Lapas masih bisa mengendalikan peredaran narkoba setelah tertangkapnya kurir narkoba NA oleh BNN di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat karena membawa 77 gram shabu asal India.

Karena itu, dikatakan, untuk memberantas peredaran narkoba di tanah air itu memerlukan komitmen moral bersama-sama dengan memperberat hukuman terhadap para pelaku narkoba. (*/DWA/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012