Sejumlah barang terlarang ditemukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana, Bali saat petugas melakukan razia terhadap warga binaan, Selasa (29/11) malam.

"Kami sengaja melakukan razia pada malam hari, karena pada waktu-waktu itu rawan terjadi pelanggaran. Selain di ruangan warga binaan, pemeriksaan juga kami lakukan terhadap area luar ruangan seperti kebun," kata Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono, di Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu (30/11).

Dari razia tersebut, pihaknya menemukan barang terlarang seperti gunting, pisau cutter, paku, sendok garpu, obeng serta barang pecah belah. "Warga binaan dilarang membawa barang-barang itu," katanya.

Selain barang-barang tersebut, petugas juga menemukan kartu remi, kabel, dan domino yang seluruhnya disita, untuk kemudian dimusnahkan. Menurutnya, pihaknya memberikan teguran lisan kepada warga binaan yang memiliki barang-barang tersebut.

Untuk melakukan razia ini, katanya, pihaknya mengerahkan 24 personel dengan didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan I Nyoman Sudiarta.

Setelah memeriksa ruangan termasuk barang di dalamnya, penggeledahan juga dilakukan pada badan warga binaan.

"Pemeriksaan badan ini untuk mengantisipasi disembunyikannya barang terlarang di badan warga binaan," katanya.

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022