Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan segera memproses mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sebelum institusinya memasuki masa reses pada tanggal 15 Desember 2022.
"Secepatnya akan diproses sebelum penutupan Masa Sidang pada tanggal 15 Desember 2022," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan setelah Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono disampaikan pemerintah, maka ada mekanisme yang dilakukan DPR.
Baca juga: DPR RI terima surpres calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono
Menurut dia, Pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR.
"Karena itu masih ada 17 hari untuk memproses sebelum masa reses," ujarnya.
Puan menjelaskan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim), Rapat Badan Musyawarah (Bamus), lalu menugaskan Komisi I DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.
Menurut dia, biasanya Komisi I DPR juga melakukan kunjungan ke kediaman calon Panglima TNI untuk mengenal lebih dalam terkait sosok calon.
Baca juga: Menhan: Yudo Margono mampu emban tugas Panglima TNI
"DPR masih ada waktu yang cukup untuk laksanakan semua mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sesuai undang-undang. Semua prosedur dan persyaratan tidak ada yang terlewati," katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno menyampaikan terima kasih atas komitmen DPR RI untuk segera memproses Surpres calon Panglima TNI sebelum masa reses tanggal 15 Desember 2022.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surpres terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono. Surpres tersebut diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Secepatnya akan diproses sebelum penutupan Masa Sidang pada tanggal 15 Desember 2022," kata Puan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia mengatakan setelah Surat Presiden (Surpres) terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono disampaikan pemerintah, maka ada mekanisme yang dilakukan DPR.
Baca juga: DPR RI terima surpres calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono
Menurut dia, Pasal 13 ayat 6 UU 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima yang dipilih Presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima DPR.
"Karena itu masih ada 17 hari untuk memproses sebelum masa reses," ujarnya.
Puan menjelaskan DPR akan melaksanakan Rapat Pimpinan (Rapim), Rapat Badan Musyawarah (Bamus), lalu menugaskan Komisi I DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI.
Menurut dia, biasanya Komisi I DPR juga melakukan kunjungan ke kediaman calon Panglima TNI untuk mengenal lebih dalam terkait sosok calon.
Baca juga: Menhan: Yudo Margono mampu emban tugas Panglima TNI
"DPR masih ada waktu yang cukup untuk laksanakan semua mekanisme pergantian dan pengangkatan Panglima TNI sesuai undang-undang. Semua prosedur dan persyaratan tidak ada yang terlewati," katanya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno menyampaikan terima kasih atas komitmen DPR RI untuk segera memproses Surpres calon Panglima TNI sebelum masa reses tanggal 15 Desember 2022.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menerima Surpres terkait calon Panglima TNI atas nama Laksamana Yudo Margono. Surpres tersebut diserahkan langsung Menteri Sekretaris Negera (Mensesneg) Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022