Denpasar (Antara Bali) - Pasangan suami-istri Heru Hendriyanto (25) dan Putu Anita Sukra Dewi (23), dalang pembunuhan sadis keluarga I Made Purnabawa, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Majelis hakim pada persidangan tersebut menyatakan keduanya terbukti bersalah membunuh tiga orang dalam satu keluarga. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Edy Artha Wijaya.
Majelis hakim pada persidangan tersebut menyatakan keduanya terbukti bersalah membunuh tiga orang dalam satu keluarga. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Edy Artha Wijaya.
"Kejahatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Ketua Majelis Hakim I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi.
Dalam surat putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara berencana terhadap tiga orang, yakni Made Purnabawa (28), istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27), dan anak perempuan mereka yang masih berusia 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayu Dewi.
Dalam persidangan terungkap, Heru dan istrinya berperan sebagai dalang pembunuhan Purnabawa sekeluarga. Heru kemudian menginisiasi pembunuhan itu dengan mengajak tiga terdakwa lainnya untuk membunuh korban pada 16 Februari 2012.
Menanggapi vonis majelis hakim, Heru dan istrinya langsung menyatakan banding. "Hukuman itu sangat berat. Majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada klien kami untuk memperbaiki diri," kata Edy Hartaka selaku penasehat hukum kedua terdakwa.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012