Denpasar (Antara Bali) - Puluhan pedagang terompet, petasan dan kembang api di sepanjang Jalan PB Sudirman Denpasar, Kamis ditangkap Petugas Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Denpasar.

Kepala Bidang Ketertiban Fasilitas Sosial (KFS) Polisi Pamong Praja Dinas Trantib Kota Denpasar, I Ketut Sumarsha mengatakan, pedagang yang berjualan secara musiman menjelang Natal dan Tahun Baru 2010 tersebut telah melanggar ketertiban umum.

Karena mereka menggelar dagangan di emperan jalan sehingga menutupi trotoar dan mengganggu pengendara lalu lintas.

"Kami akan tindak para pedagang yang melanggar ketertiban umum," katanya.

Ia mengatakan, meski hanya berjualan secara musiman, namun usaha yang dilakukannya telah melanggar aturan sehingga ditindak sesuai dengan peraturan daerah (perda) Kota Denpasar.

"Apapun jenis usaha mereka yang melanggar peraturan, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan dan memberi sanksi," ucapnya.

Sumarsha menjelaskan, pedagang petasan dan kembang api yang berjualan di Jalan Sudirman dinilai melanggar Perda nomor 3 tahun 2000 mengenai ketertiban umum.       

"Kami pantau dari cara berjualan, mereka cukup mengganggu lalu lintas. Bahkan mereka sampai beradu untuk mendapatkan pembeli," ujarnya.

Ketika satu kendaraan menghampiri dagangannya, para pedagang langsung saling berebut menawarkan barang dagangannya.

Satpol PP sendiri sebenarnya tidak terlalu ketat dengan ketentuan aturan, kata dia, namun karena mengganggu ketertiban, pihaknya mengarahkan jualan ke Jalan Puputan Baru Renon.

"Kami menyadari mereka hanya berjualan yang sifatnya insidentil saja. Kami telah menghimbau mereka untuk jualan dengan tertib, bukan di trotoar," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009