Menteri Hukum dan HAM (Menkumham)  RI Yasonna Laoly mengatakan layanan visa rumah kedua ("second home visa") yang ditujukan kepada warga negara asing berpotensi mendatangkan lebih banyak investor dan membuka lapangan kerja.

Oleh karena itu, Yasonna meyakini kebijakan visa rumah kedua dapat membantu pemulihan ekonomi di Indonesia setelah terdampak krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19.

Yasonna di sela-sela kegiatannya di Kuta, Badung, Bali, Senin, menjelaskan visa rumah kedua memudahkan warga negara asing (WNA) berinvestasi dan berusaha di Indonesia karena pemegang visa tersebut diizinkan tinggal di dalam negeri selama 5 tahun hingga 10 tahun.

“Misalnya, saya kenal dokter ahli, (seorang diaspora) Indonesia yang sudah pensiun di Amerika Serikat. Dia beli rumah di sini, beli apartemen. Dia perlu sopir, perlu pembantu, dan itu akan menambah lapangan kerja, di samping uangnya masuk di sini,” kata Yasonna.

Ia menjelaskan layanan visa rumah kedua merupakan upaya pemerintah membuka jalan bagi para diaspora untuk kembali ke Tanah Air dan berkontribusi terhadap salah satunya perekonomian.

Baca juga: Imigrasi luncurkan "second home visa" demi dongkrak investasi

“Saya bertemu dengan diaspora Indonesia. Orang Indonesia yang bekerja di Amerika, dan ingin pulang. Jika dia (beralih kewarganegaraan) menjadi WNI (warga negara Indonesia), maka dia tidak bisa menerima uang pensiunnya, social security-nya. Oleh karena itu, dia ke mari membeli rumah di sini khususnya apartemen, dan mereka dapat tinggal selama 5 tahun sampai 10 tahun,” kata Yasonna Laoly.


Dia membantah anggapan bahwa kebijakan itu dapat memicu gelombang migrasi WNA, termasuk dari China ke Indonesia.

“Malaysia sudah lebih dulu dari kita. Namanya, silver hair visa, tidak diserbu kok. Kita punya Bali. Kita punya daerah-daerah lain karena mereka harus meng-invest (berinvestasi) di sini,” kata Yasonna.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan layanan visa rumah kedua (second home visa) pada 25 Oktober 2022 demi memudahkan para WNA yang berpotensi menjadi investor untuk tinggal lebih lama di Indonesia.

Baca juga: Imigrasi manfaatkan KTT G20 promosikan "second home visa"

Dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang merupakan aturan pelaksana pemberian visa rumah kedua, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi WNA untuk mendapatkan fasilitas visa tersebut, di antaranya proof of fund/bukti kepemilikan dana atau properti minimal Rp2 miliar.

Syarat lainnya, WNA yang mengajukan permohonan visa rumah kedua harus memiliki paspor kebangsaan yang masa berlakunya paling singkat 36 bulan. Kemudian, pemohon visa rumah kedua harus menyerahkan pas foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih dan daftar riwayat hidup terbaru.

Permohonan visa dapat dilakukan melalui laman visa-online.imigrasi.go.id dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat.

Sementara itu, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk second home visa sebesar Rp3 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022. Pembayaran tarif PNBP “second home visa” dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal PNBP yang tersedia.
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022