Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot bising menjelang puncak perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada 15-16 November mendatang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Sabtu mengatakan bagi masyarakat yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantikannya dengan knalpot standar keluaran pabrik agar tidak mengganggu ketertiban selama ajang bertaraf internasional tersebut berlangsung.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, usai melaksanakan rapat koordinasi di Posko 91 Command Center ITDC, Nusa Dua dengan tujuan untuk menjaga kenyamanan para delegasi yang akan menghadiri KTT G20 nanti.
“Diimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya,” kata Satake Bayu.
Satake Bayu Setianto menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: BNPT bersama TNI-Polri perkuat sinergi cegah teror jelang KTT G20
Baca juga: BNPT bersama TNI-Polri perkuat sinergi cegah teror jelang KTT G20
“Menggunakan knalpot brong dapat menimbulkan polusi suara, sehingga masyarakat lain dan delegasi KTT G20 menjadi tidak nyaman. Knalpot brong juga dapat membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri,” kata dia.
Sebagai tindak lanjut dari himbauan tersebut, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar telah mengerahkan personel untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising.
Terdata pada Sabtu (29/10), sejumlah besar pengendara motor pengguna knalpot bising terpaksa harus pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil knalpot asli kendaraan roda dua dan menggantinya langsung di tempat petugas polisi berjaga.
"Yang jelas kami akan memberikan sanksi. Sanksinya (knalpot bising) dilepas, diganti yang standar," kata Satake Bayu.
Baca juga: Polresta Denpasar gelar operasi Cipkon Agung jelang KTT G20
Baca juga: Polresta Denpasar gelar operasi Cipkon Agung jelang KTT G20
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022