Denpasar (Antara Bali) - Schapelle Leigh Corby (31), narapidana warga Australia yang dihukum 20 tahun penjara akibat kasus penyelundupan 4,2 kilogram mariyuana diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa hukuman (remisi) khusus Natal 2009.

"Usulan remisi itu sudah diajukan, namun hingga kini keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Departemen Hukum dan HAM belum turun," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan Kabupaten Badung Siswanto, Kamis.

Ia mengatakan usulan Corby untuk memperoleh remisi dilakukan bersama 38 napi lainnya, namun hingga kini baru turun untuk 21 orang, yang besarnya pengurangan hukuman diberikan oleh Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi Bali.

"Sedangkan 17 usulan lainnya termasuk Corby yang tersangkut kasus narkoba ditetapkan oleh pusat, dan keputusan itu kini masih ditunggu-tunggu," katanya.

Corby yang lebih dikenal dengan sebutan "Ratu maryuana", pada HUT ke-64 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2009 memperoleh pengurangan masa hukuman empat bulan.

Sebelumnya pada Hari Raya Natal 2008 yang bersangkutan juga memperoleh remisi satu bulan.

Dengan demikian, mantan mahasiswa Sekolah Terapi Kecantikan di Australia yang meringkuk di Lapas Denpasar sejak pertengahan 2005 ini, telah memperoleh remisi tiga kali.

"Tiga kali pengurangan masa hukuman itu tidak termasuk pada natal kali ini, apakah disetujui atau tidak, karena keputusan dari pusat belum diterima," kata Siswanto.

Sebelumnya, Corby pada HUT ke-62 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2007 gagal memperoleh remisi karena melakukan kesalahan kategori berat, yakni kedapatan memiliki, menyimpan dan menggunakan alat komunikasi telepon seluler (HP).

Namun, Corby saat itu telah mengakui kesalahannya dan langsung minta maaf atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa dikemudian hari.

Corby diseret ke meja hijau setelah mengaku sebagai orang yang membawa papan selancar di Bandara Ngurah Rai, Bali, 8 Oktober 2004 yang di dalamnya ditemukan 4,2 kilogram mariyuana.

Ia saat itu terbang dari Australia dengan menumpang pesawat Australia Airlines AQ 7829, dan kemudian harus menjalani pemeriksaan, dan petugas menemukan benda haram dalam jumlah cukup besar.

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis hukuman penjara 20 tahun terhadap dia.

Sejak pertengahan 2005 Corby tercatat beberapa kali pernah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar karena sakit.

Terakhir dirawat pada 28 Mei lalu di rumah Sakit Polda Bali, kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah. (*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2009