Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mengkaji kembali izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya Ngurah Rai yang diberikan kepada PT Tirta Rahmat Bahari.

"Kami akan kumpulkan lagi semua pihak terkait, kami kaji dan dengarkan kembali, walaupun sebagian sudah didengar dulu. Ya kami dengar kembali," katanya usai menghadiri sidang paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas Raperda APBD 2013 di DPRD Bali di Denpasar, Selasa.

Menurut dia, sesungguhnya dalam proses pemberian izin tersebut, tidak ada niat dan mengabaikan hal-hal yang bersifat etis, akan tetapi mengacu pada aspek pengelolaan yang bersifat yuridis teknis.

Mantan Kapolda Bali inipun mengungkapkan sebenarnya proses izin berikutnya yang harus dilengkapi masih panjang karena yang diberikan pemprov baru sebatas izin prinsip.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya mengatakan bahwa pihaknya akan mengkaji dari sisi proses perizinan dan mengkoordinasikan dengan pemerintah pusat, serta melihat aturan main teknis perizinan yang dikeluarkan. "Yang terpenting itu adalah nanti di dalam kerja sama pemanfaatan itu dewan harus ikut. Apa yang boleh dan apa yang tidak," katanya.

Politisi dari PDI Perjuangan ini juga meminta izin ini tidak dijadikan sebagai komoditas politik dan dibesar-besarkan bahwa seolah-olah ada kesalahan fatal, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(LHS)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012