Negara (Antara Bali) - Sekitar 15 warga Desa Batu Agung, Kabupaten Jembrana, Selasa, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Negara untuk meminta institusi hukum ini menelusuri kasus pungutan program nasional sertifikat tanah atau yang dikenal dengan Prona.
Warga menilai, kasus yang terjadi di Batu Agung ini sama dengan yang di Desa Pengambengan dan Pulukan, yang masuk tindak pidana korupsi.
"Tapi yang di Batu Agung, oleh pihak kepolisian hanya dikatakan sebagai pidana penggelapan. Kami minta kejaksaan menelusuri kemungkinan menjadi kasus korupsi," kata Ketut Sudiarta, salah seorang warga.
Ida Bagus Kade Sudiksa, salah seorang kepala urusan di Desa Batu Agung, yang oleh polisi dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini, juga ikut dalam rombongan warga dan membeberkan kronologi pungutan prona yang ia tahu.
Menanggapi permintaan warga ini, Kepala Seksi Intel Kejari Negara, Fauzul M dan anggota Seksi Pidana Khusus, Rai Joni, minta warga untuk memberikan bukti-bukti pendukung aduan mereka tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Warga menilai, kasus yang terjadi di Batu Agung ini sama dengan yang di Desa Pengambengan dan Pulukan, yang masuk tindak pidana korupsi.
"Tapi yang di Batu Agung, oleh pihak kepolisian hanya dikatakan sebagai pidana penggelapan. Kami minta kejaksaan menelusuri kemungkinan menjadi kasus korupsi," kata Ketut Sudiarta, salah seorang warga.
Ida Bagus Kade Sudiksa, salah seorang kepala urusan di Desa Batu Agung, yang oleh polisi dijadikan tersangka tunggal dalam kasus ini, juga ikut dalam rombongan warga dan membeberkan kronologi pungutan prona yang ia tahu.
Menanggapi permintaan warga ini, Kepala Seksi Intel Kejari Negara, Fauzul M dan anggota Seksi Pidana Khusus, Rai Joni, minta warga untuk memberikan bukti-bukti pendukung aduan mereka tersebut.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012