Jakarta (Antara Bali) - Majelis Ulama Indonesia mengharapkan tidak ada lagi pemberian grasi yang mengubah hukuman mati kasus narkoba menjadi hukuman penjara.
"Kami menyayangkan pemberian grasi terhadap kasus narkoba, dan tentu berharap tidak ada lagi grasi ke depannya," ujar Koordinator Ketua Harian MUI Doktor KH Ma'ruf Amin, dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis.
Menurut Ma'ruf, MUI masih akan mendalami grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana mati kasus narkoba. MUI menurut dia akan menggali dari aspek kewenangan beserta dampaknya.
"Kami juga akan melihat apa alasan yang mendorong beliau membuat grasi tersebut. Namun kami tetap menyayangkannya," ujar dia.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan membatalkan hukuman mati Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Majid, sindikat narkoba, karena grasi yang diajukan kepada Presiden RI dikabulkan.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pemberian grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk terpidana Deni dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup murni untuk alasan kemanusiaan.
"Deni bukan bandar pengendali bisnis narkoba dan bukan pula produsen narkoba. Dia hanya orang kecil yang mimpi bisa membayar utang untuk mengatasi problem ekonomi yang pas-pasan, lalu meringkuk di Lapas Batu Nusakambangan," katanya di Jakarta, Senin (15/10).(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Kami menyayangkan pemberian grasi terhadap kasus narkoba, dan tentu berharap tidak ada lagi grasi ke depannya," ujar Koordinator Ketua Harian MUI Doktor KH Ma'ruf Amin, dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jakarta, Kamis.
Menurut Ma'ruf, MUI masih akan mendalami grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana mati kasus narkoba. MUI menurut dia akan menggali dari aspek kewenangan beserta dampaknya.
"Kami juga akan melihat apa alasan yang mendorong beliau membuat grasi tersebut. Namun kami tetap menyayangkannya," ujar dia.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan membatalkan hukuman mati Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Majid, sindikat narkoba, karena grasi yang diajukan kepada Presiden RI dikabulkan.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pemberian grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk terpidana Deni dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup murni untuk alasan kemanusiaan.
"Deni bukan bandar pengendali bisnis narkoba dan bukan pula produsen narkoba. Dia hanya orang kecil yang mimpi bisa membayar utang untuk mengatasi problem ekonomi yang pas-pasan, lalu meringkuk di Lapas Batu Nusakambangan," katanya di Jakarta, Senin (15/10).(*/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012