Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah fraksi di DPRD Bali menyoroti izin pengelolaan hutan bakau di Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan meminta Gubernur Made Mangku Pastika menolak kelanjutan kerja sama dengan PT Tirta Rahmat Bahari.

"Berkaitan dengan merebaknya penolakan banyak kalangan terhadap kerja sama Pemprov Bali dengan PT Tirta Rahmat Bahari dalam pengelolaan hutan mangrove seluas 102,22 hektare," kata anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar Ida Bagus Gede Udiyana saat membacakan pandangan umum fraksinya, di Denpasar, Selasa.

Apapun argumentasi yang disampaikan pemprov, menurut Fraksi Partai Golkar, Gubernur telah mengabaikan hal-hal yang bersifat etis dalam hubungan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.

"Tampak jelas eksekutif mengabaikan posisi hutan  mangrove sebagai benteng pertahanan wilayah Bali dari ancaman abrasi, gelombang pasang, termasuk tsunami dan paru-paru kota. Oleh karena itu, fraksi kami dengan tegas menolak kelanjutan kerja sama tersebut," katanya.

Sementara itu, I Made Arjaya dari Fraksi PDIP mengatakan bahwa fraksinya sangat menyayangkan keluarnya izin tanpa rekomendasi legislatif. Oleh karena itu, pihaknya berharap dalam pengelolaan hutan mangrove gubernur harus tegas jangan sampai hutan beralih fungsi, bila perlu justru menambah luasan mangrove.

Sedangkan Gede Ngurah Wididana dari Fraksi Mandara Jaya meminta Gubernur Bali harus terus memantau kegiatan kerja sama itu agar tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak. Jangan sampai setelah dilaksanakan investasi baru dilakukan penyetopan pembangunan karena desakan masyarakat.

Tak jauh berbeda, I Wayan Adnyana dari Fraksi Partai Demokrat menyatakan pada prinsipnya tidak setuju atas keputusan Gubernur Bali karena fungsi konservasi dari Tahura akan terganggu.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menanggapi hal tersebut mempersilakan jajaran DPRD provinsi memanggil pihak investor untuk menjelaskan semuanya secara gamblang.(LHS)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012