Denpasar (Antara Bali) - PT Jamsostek (Persero) Kantor Cabang Bali I membayar klaim kepada keluarga Sumardiyanto, tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di proyek pembangungan jalan tol Benoa-Nusa Dua.

"Jumlah klaim yang kami bayarkan adalah sebesar Rp117,2 juta atau 48 kali dari gaji dari pekerja di PT Waskita Karya (Persero) itu yang mengalami kecelakaan saat bekerja pada 19 September 2012," kata Kepala Jamsostek Cabang Bali I, Bambang Yudo Nurcahyo, di Denpasar, Selasa.

Selain membayarkan klaim, pihaknya juga memberikan santunan berkala Rp4,8 juta dengan total keseluruhannya adalah Rp122 juta. "Seluruh klaim tersebut diterima oleh ahli waris, Ny Nonie Shabrina, warga Desa Adisana, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ujarnya.
    
Dia mengatakan, korban kecelakaan kerja itu mendapatkan klaim asuransi jiwa karena perusahaan tempatnya bekerja ikut dalam program Jamsostek jasa konstruksi yang dilindungi untuk dua program, yakni kecelakaan kerja dan kematian.

Untuk diketahui, almarhum Sumardianto baru bekerja pada awal bulan atau beberapa pekan sebelum kejadian tersebut sebagai pekerja untuk mengawasi tiang beton yang beratnya sekitar empat ton per batang.

Pada saat hari peristiwa naas itu, almarhum sedang bekerja mengawasi pemindahan tiang beton, setelah ada beberapa tumpukan terjadi pergeseran akhirnya tiang-tersebut menggelinding sehingga menimpa Sumardianto yang tak dapat menyelamatkan diri.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012