Manggala Utama (ketua umum) Paiketan Krama Istri (Pakis) Provinsi Bali Putri Suastini Koster mendorong adanya sistem pengelolaan sampah yang tepat untuk desa-desa di Pulau Dewata, sehingga ke depannya sampah tak lagi membebani tempat pembuangan akhir.

"Sistem yang berjalan selama ini sampah hanya berpindah tempat saja sehingga menjadi bom waktu bagi kita semua dan sudah terbukti gunungan sampah di TPA Suwung," kata Putri Koster yang juga istri Gubernur Bali itu di Denpasar, Rabu.

Putri Koster menyampaikan hal tersebut saat membuka webinar bertajuk "Peran Krama Istri Dalam Pengelolaan Sampah Ring Utama Mandala Pura/Pamerajan (Parahyangan)".

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali rata-rata timbulan sampah di Provinsi Bali sebanyak 4.281 ton per hari atau 1.562.565 ton per tahun.

Baca juga: Wagub Bali minta Pakis-Pacalang laksanakan nilai-nilai "Sad Kerthi"

Dari timbulan sampah 4.281 ton per hari tersebut, sampah yang tidak terkelola sebesar 1.178,13 ton (27,52 persen) dan yang sudah terkelola sebesar 3.102,87 ton (72,48 persen).

"Untuk itu, perlu dibangun suatu sistem ataupun pola yang dimulai dari adanya kesadaran bersama untuk mulai memilah, mengolah sampah yang dihasilkan langsung dari sumbernya baik itu rumah tangga, pasar ataupun yang lainnya," ujarnya.

Menurut Putri Koster, sistem pengelolaan sampah di masing-masing desa sesuai dengan inovasi, ide serta kondisi dari masing masing desa di bawah komando kepala desa. Dengan demikian paling jauh sampah itu dikelola sampai di desa dengan sistem dan pola yang disepakati ataupun diatur dalam awig awig desa.

Ia menambahkan, keberadaan Pakis (kaum perempuan adat-red) yang tersebar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali dapat mengambil peran nyata dalam membangun kesadaran, mengedukasi serta mensosialisasikan masyarakat terkait pengelolaan sampah yang dilakukan di desa.

Putri Koster mengatakan, terkait pengelolaan sampah, Gubernur Bali telah menerbitkan sejumlah regulasi diantaranya Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Keputusan Gubernur 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa /Kelurahan dan Desa Adat .

Baca juga: Pakis Bali bantu sediakan stok darah peringati hari jadi

Pakis tidak hanya menjadi contoh tetapi juga mengingatkan dan mendorong masyarakat bahwa pengolahan sampah menjadi tanggung jawab bersama.

"Sampah yang dihasilkan di desa, diselesaikan di desa, dengan demikian desaku bersih tanpa mengotori desa lain. Kita tumbuhkan kemandirian kita dalam pengelolaan sampah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesucian pura. Salah satunya dengan tidak mengotori pura dengan sampah yang kita hasilkan dari banten ataupun upakara (sesajen) yang kita lakukan baik itu berupa sampian, canang maupun bunga.

Masyarakat diminta tidak membuang sampah di areal utama mandala pura ataupun parahyangan melainkan sampah yang dihasilkan dibawa kembali ke rumah, kemudian dikelola sesuai dengan sistem dan pola pengelolaan yang ada di masing-masing desa.

Hal ini dapat dimulai dengan meniadakan tong sampah di areal utama mandala pura ataupun parahyangan sehingga tidak ada sampah yang mengotori kawasan suci tersebut.

Webinar yang diikuti lebih dari 600 peserta ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yaitu Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali I Made Teja serta Bendesa Desa Adat Besakih Jro Mangku Widiartha.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022