Negara (Antara Bali) - Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Jembrana menolak permohonan izin yang diajukan salah satu perusahaan pengelola vila di Desa Perancak karena bangunannya melanggar sempadan pantai.

"Pihak manajemen vila pernah mengajukan izin ke kami, tetapi setelah pengecekan di lapangan, diketahui pembangunannya terlalu dekat dengan pantai. Melanggar sempadan pantai," kata Kepala Kantor KPPT Jembrana, Komang Suparta saat dikonfirmasi wartawan di Negara, Jumat.

Menurut Suparta, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Bali, bangunan hanya boleh didirikan paling dekat atau minimal berjarak 100 meter dari bibir pantai.

Karena melanggar ketentuan tersebut, Suparta menegaskan, permohonan perizinan seperti IMB tidak dapat diberikan, sampai pengelola vila mematuhi jarak minimal dengan bibir pantai tersebut.

Salah seorang warga Desa Perancak yang minta namanya dirahasiakan mengatakan, jika izin pembangunan vila terus diberikan, maka seluruh pantai di daerah tersebut akan habis dikuasai investor.

Ia berharap, Pemkab Jembrana melalui instansi terkait seperti Satpol PP tidak membiarkan pembangunan vila yang melanggar aturan.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012