PT Dewata Energi Bersih (DEB), perusahaan pemrakarsa proyek Terminal Khusus LNG (Liquefied Natural Gas) Kawasan Mangrove Tahura Bali menjawab pertanyaan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali terkait teknis pemasangan pipa di bawah mangrove.
"Teknis perpipaan yang kita ajukan ke Kementerian LHK adalah bahwa pipa dengan dimensi 20 inchi akan ditanam di bawah mangrove dengan teknik HDD (metode pengeboran dan pemasangan pipa bawah tanah atau kabel). Itu untuk yang di mangrove, yang di jalan raya pun kita tanam dengan asumsi kedalaman yang sama yaitu 10 meter," kata Humas PT Dewata Energi Bersih (DEB) Ida Bagus Ketut Purbanegara di Denpasar, Jumat.
Kepada media, Purbanegara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memotong mangrove, ia menjelaskan bahwa dari sisi kajian yang diajukan kepada Kementerian LHK akar rimpang mangrove paling maksimal di kedalaman 5 meter, dan saat ini PT DEB tengah menunggu izin amdal.
Baca juga: Komunitas Peselancar Bali bentangkan poster tolak LNG di kawasan mangrove
Dengan demikian hingga kini pihak pemrakarsa Terminal Khusus LNG di Bali itu belum melakukan kegiatan khususnya pemipaan. Namun yang ditegaskan Purbanegara adalah soal pentingnya keberadaan terminal ini untuk mendukung kelistrikan di Pulau Dewata.
"Ini untuk kepentingan masyarakat Bali agar Bali handal dalam kebutuhan listriknya. Analisa kebutuhan listrik Bali kan sudah disebutkan di RUPTL PLN bahwa Bali butuh pasokan listrik, dan hal ini yang sedang kita kerjakan. Pembangunan pasti ada dampak, itu harus juga jadi pemahaman kita bersama sepanjang dampak negatif bisa diperkecil," ujar Purbanegara.
Sementara itu, terkait keinginan WALHI Bali agar pihak pemrakarsa membuka dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal Khusus LNG belum dapat dibeberkan Purbanegara.
"Dalam undang-undang yang disampaikan Walhi juga disebutkan bahwa ada hal yang dikecualikan dalam konteks informasi publik. Hal yang bisa kami sampaikan pasti kami sampaikan sepanjang tidak mengganggu kegiatan ini," katanya.
Walhi Bali yang dikomandoi Made Krisna Dinata sebelumnya di Denpasar, Kamis (11/8) menyurati PT Dewata Energi Bersih sekaligus Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Baca juga: Warga Intaran surati Gubernur Bali terkait data lokasi pembangunan LNG
Pihaknya mempertanyakan terkait pemasangan jalur pipa yang akan dilakukan di lahan Tahura terkait pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove yang disebut-sebut proses pemasangannya tak akan merusak mangrove serta digarap sebelum perhelatan KTT G20.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Teknis perpipaan yang kita ajukan ke Kementerian LHK adalah bahwa pipa dengan dimensi 20 inchi akan ditanam di bawah mangrove dengan teknik HDD (metode pengeboran dan pemasangan pipa bawah tanah atau kabel). Itu untuk yang di mangrove, yang di jalan raya pun kita tanam dengan asumsi kedalaman yang sama yaitu 10 meter," kata Humas PT Dewata Energi Bersih (DEB) Ida Bagus Ketut Purbanegara di Denpasar, Jumat.
Kepada media, Purbanegara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memotong mangrove, ia menjelaskan bahwa dari sisi kajian yang diajukan kepada Kementerian LHK akar rimpang mangrove paling maksimal di kedalaman 5 meter, dan saat ini PT DEB tengah menunggu izin amdal.
Baca juga: Komunitas Peselancar Bali bentangkan poster tolak LNG di kawasan mangrove
Dengan demikian hingga kini pihak pemrakarsa Terminal Khusus LNG di Bali itu belum melakukan kegiatan khususnya pemipaan. Namun yang ditegaskan Purbanegara adalah soal pentingnya keberadaan terminal ini untuk mendukung kelistrikan di Pulau Dewata.
"Ini untuk kepentingan masyarakat Bali agar Bali handal dalam kebutuhan listriknya. Analisa kebutuhan listrik Bali kan sudah disebutkan di RUPTL PLN bahwa Bali butuh pasokan listrik, dan hal ini yang sedang kita kerjakan. Pembangunan pasti ada dampak, itu harus juga jadi pemahaman kita bersama sepanjang dampak negatif bisa diperkecil," ujar Purbanegara.
Sementara itu, terkait keinginan WALHI Bali agar pihak pemrakarsa membuka dokumen studi kelayakan terkait pembangunan Terminal Khusus LNG belum dapat dibeberkan Purbanegara.
"Dalam undang-undang yang disampaikan Walhi juga disebutkan bahwa ada hal yang dikecualikan dalam konteks informasi publik. Hal yang bisa kami sampaikan pasti kami sampaikan sepanjang tidak mengganggu kegiatan ini," katanya.
Walhi Bali yang dikomandoi Made Krisna Dinata sebelumnya di Denpasar, Kamis (11/8) menyurati PT Dewata Energi Bersih sekaligus Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Baca juga: Warga Intaran surati Gubernur Bali terkait data lokasi pembangunan LNG
Pihaknya mempertanyakan terkait pemasangan jalur pipa yang akan dilakukan di lahan Tahura terkait pembangunan Terminal LNG di Kawasan Mangrove yang disebut-sebut proses pemasangannya tak akan merusak mangrove serta digarap sebelum perhelatan KTT G20.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022