Warga Desa Adat Intaran Sanur kembali menyurati Gubernur Bali Wayan Koster terkait data lokasi sesungguhnya pembangunan Terminal LNG (Liquefied Natural Gas) di Denpasar, Senin.

Warga Desa Adat Sanur bersama pemerhati lingkungan dari WALHI Bali, KEKAL Bali dan FRONTIER Bali melakukan hal itu menanggapi pernyataan gubernur bahwa pembangunan Terminal LNG tak digarap di Kawasan Mangrove yang berbeda dengan ucapan PT Dewata Energy Bersih (DEB) selaku perumda yang menjadi pemrakarsa.

"Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara mengatakan jika pembangunan Terminal LNG akan dilakukan di kawasan Mangrove dengan memanfaatkan lahan seluas 3 hektare," kata Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata.

Selain itu, dalam sosialisasi yang dilakukan perusahaan pemrakarsa proyek Terminal LNG itu disebutkan pula izin-izin yang telah mereka kantongi, seperti izin prinsip dari Gubernur Bali melalui Surat No.671/3023/V Disnakeresdm tanggal 21 April 2021.

Baca juga: Komunitas Peselancar Bali bentangkan poster tolak LNG di kawasan mangrove

Bahkan, ada juga Surat Dukungan Gubernur Bali No.B.23.671/1390/V/DISNAKERESDM tanggal 22 Februari 2022 perihal Dukungan Percepatan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya sebagai Fasilitas Pendukung Infrastruktur Ketenagalistrikan Provinsi Bali.

Selain mengantongi izin, PT Dewata Energy Bersih juga memiliki persetujuan kerjasama strategis penggunaan lahan tahura yang telah diterbitkan melalui Surat Dirjen KSDAE Nomor S.372/KSDAE/RKK/KSA/ 0/3/2022, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang darat yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 04042210215171063.

Mereka juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diterbitkan melalui OSS dengan nomor 28042210515100009. Hal ini disampaikan saat sosialisasi kepada warga Desa Adat Intaran.

"DPRD Bali juga sempat memberikan opsi jika pembangunan Terminal LNG sebaiknya dilakukan di lepas pantai agar tidak merusak mangrove, namun usulan itu tidak ada respons,” ujar Krisna.

Baca juga: WALHI surati Gubernur Bali buka dokumen proyek LNG

Atas ketidakjelasan ini, Desa Adat Intaran melalui kehadiran Prajuru Adat Desa I Wayan Mudana menindaklanjuti melalui surat, dengan harapan gubernur membuka data dan perizinan tentang pembangunan terminal di Kawasan Mangrove. Ia berharap akan mendapat tanggapan dalam waktu tiga hari.

Sebelumnya (4/7/2022), Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terkait Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali di Denpasar, termasuk pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove Muntig Siokan.

Dalam pembuatan Raperda RTRW Provinsi Bali tahun 2022-2024, sejumlah masukan datang dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang menolak karena dinilai berdampak pada pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove Muntig Siokan.

"Bali menuju energi bersih sepakat, masalah tempat akan kita kaji lagi. Lihat hasil kajian nanti," kata Wakil Gubernur yang akrab disapa Cok Ace tersebut.

Baca juga: DPRD Bali tetap dengarkan protes masyarakat soal proyek LNG

Melalui respons masyarakat terkait proyek LNG, sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Bali memberi tanggapan kepada eksekutif agar melakukan kajian lebih dalam sebelum Raperda RTRW rampung dan berimbas kepada proyek yang ditolak masyarakat.

"Dalam proses realisasi perwujudan pemanfaatan ruang baik untuk lokasi bandara maupun lokasi terminal LNG, masih tetap diperlukan kajian-kajian untuk memastikan kelayakan teknis dan lingkungan," ujar Cok Ace membacakan balasannya.


 

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022