Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.242.258.750 miliar selama setahun terhitung sejak 21 Juli 2021 hingga 21 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, S.H.,M.H di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, menjelaskan jumlah tersebut merupakan hasil dari proses pengungkapan terhadap dua perkara yakni Rp1.022.258.750 dalam perkara I Gusti Ngurah Bagus Mataram dan Rp220.000.000 dalam perkara Riza Kerta Yudha Negara.
"Terhadap perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan penyidikan sebanyak tiga perkara yang dua diantaranya telah dilakukan penuntutan dan satu perkara telah dieksekusi," katanya.
Baca juga: Jaksa tuntut enam bulan rehabilitasi untuk anak ketua DPRD Badung-Bali
Baca juga: Jaksa tuntut enam bulan rehabilitasi untuk anak ketua DPRD Badung-Bali
Pada bidang pidana umum, Kejaksaan Negeri Denpasar telah menerima sebanyak 751 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 729 perkara telah dilakukan penuntutan, 724 perkara telah diputuskan dan melakukan eksekusi terhadap 685 perkara.
Selain itu, pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Denpasar telah melakukan pengembalian barang bukti terhadap 238 perkara, baik yang diantar langsung, maupun yang datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar berupa mobil, motor, handphone, surat-surat dan lainnya.
"Kejari Denpasar dalam bidang pidana khusus juga telah memusnahkan Narkotika berupa Heroin, Ganja, Hasis, Kokain, Ekstasi, Sabu, Pil Koplo dan Narkotika jenis lainnya dari jumlah 390 perkara," ungkap dia.
Selanjutnya, kata dia, Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melakukan penyetoran uang rampasan sejumlah Rp11.054.000 dan Penyetoran Penjualan Langsung Barang Rampasan sejumlah Rp35.217.000 berdasarkan Penetapan PN Denpasar no. 05/Pen.Pid/2021/PN Denpasar tanggal 14 Januari 2021 sebanyak 20 unit Sepeda Motor berbagai merk.
Bidang perdata dan tata usaha negara telah melakukan sebanyak 34 penandatanganan Nota Kesepahaman dengan berbagai instansi.
" Kami juga telah menerima 51 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan perincian 6 SKK Litigasi dan 45 SKK non-litigasi, memberikan bantuan pertimbangan hukum berupa legal assistance sebanyak 20 kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.
Upaya pemulihan dan penyelamatan keuangan negara juga dilakukan oleh bidang pidana TUN (Datun) yakni sejumlah uang sebesar Rp1.831.841.637.
Sementara itu, bidang pembinaan berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas Negara sejumlah Rp. 1.392.019.300 yang berasal dari hasil penjualan barang milik negara, pembayaran uang pengganti pidana korupsi, pembayaran denda pidana, pembayaran denda pidana lalu lintas dan uang rampasan negara.
Baca juga: Kejari Denpasar pulihkan kerugian Rp1,022 miliar dari korupsi belanja sesajen
Baca juga: Kejari Denpasar pulihkan kerugian Rp1,022 miliar dari korupsi belanja sesajen
"Khusus untuk bidang Intelijen, kami telah melaksanakan program penerangan hukum sebanyak 3 kali dengan target peserta dari Mahasiswa Fakultas Hukum maupun Instansi Pemerintah Kota Denpasar, 24 kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Desa dan 2 kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Menyapa di RRI dan Radio Penguin," kata Yuliana Sagala.
Yang terakhir, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar telah berhasil mengamankan empat orang daftar pencarian orang (DPO).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022