Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mengapresiasi penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Satu Data Ketenagakerjaan di wilayah Seminyak, Badung yang dinilai telah membantu pemulihan Badung yang terdampak pandemi COVID-19.

"Langkah yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan ini adalah salah satu upaya dalam rangka membantu kami khususnya Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka pemulihan perekonomian di situasi COVID-19 yang mengakibatkan kontraksi pertumbuhan ekonomi," ujar Sekretaris Daerah Badung I Wayan Adi Arnawa, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kemenaker karena selama ini sering terjadi persoalan bahwa sering data yang dimiliki pemerintah daerah tidak terintegrasi dengan pemerintah pusat.

"Kegiatan ini bisa membangun kesejahteraan ketenagakerjaan dan mampu menjaga data terintegrasi, mampu dipertanggungjawabkan dan berkesinambungan itu menjadi harapan untuk memberi dampak positif terutama dalam rangka melakukan pendataan ketenagakerjaan di seluruh daerah di Indonesia ini," katanya.

Sekda Adi Arnawa menambahkan, dalam situasi pandemi, di wilayah Badung banyak terjadi PHK tenaga kerja. Oleh karena itu, pihaknya berharap pelaksanaan kegiatan itu bisa melihat indikator terkait permasalahan itu dengan baik.

“Mudah-mudahan COVID-19 cepat berlalu sehingga Bali khususnya di Kabupaten Badung bisa melanjutkan program pembangunan dalam rangka memberikan kesejahteraan di lingkungan Badung," ungkapnya.

Rakornas Satu Data Ketenagakerjaan diselenggarakan untuk mengatur penyelenggaraan Tata Kelola Data Ketenagakerjaan yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Rakornas yang dilaksanakan hingga Jumat 22 Juli itu mengambil tema “Satu Data Ketenagakerjaan Untuk Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional”.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kegiatan rakornas itu dapat menjadi media untuk memperkuat kerja sama, kolaborasi, dan sinergi Kementerian Ketenagakerjaan dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi Ketenagakerjaan.

Di bidang ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menindaklanjuti peraturan Presiden dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan suatu bentuk inisiasi yang lebih awal dilakukan terkait tindak lanjut Satu Data Indonesia di kalangan kementerian/lembaga yang sampai saat ini seringkali masih ditemukan data yang disajikan baik nasional maupun daerah, terdiri dari banyak versi dari berbagai sumber yang kadang diragukan keakuratan dan kevalidannya.

"Tentunya hal ini menjadi tantangan yang harus dijawab dan diselesaikan secepatnya oleh seluruh Instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah. Saya menyambut baik diselenggarakannya Rakernas Satu Data Ketenagakerjaan ini," kata Ida Fauziyah.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022