Denpasar (Antara Bali) - Kasus dugaan penggelapan yang menyeret Direktur Utama PT Karsa Indostama Mandiri (KIM) M Nasrun Radi, kini dikabarkan ditangani oleh penyidik Mabes Polri.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari penyidik Polda Bali terkait kasus dugaan penggelapan tersebut, saat ini diserahkan ke Mabes Polri," kata  Agus Samijaya, kuasa hukum hotel Bali Kuta Resort (BKR), yang dipailitkan oleh PT KIM, di Denpasar, Selasa.

Akan tetapi, dia menambahkan, pihak penyidik dari Polda Bali tidak memberikan alasan pasti mengenai pengalihan kasus tersebut.

"Penyidik hanya menerangkan bahwa mereka sudah dua kali melayangkan surat  panggilan pada tersangka. Dari dua kali panggilan itu tidak pernah dipenuhi," ujarnya.

Seperti diketahui manajemen BKR beberapa waktu lalu melaporkan Dirut PT KIM ke Polda Bali terkait dugaan penggelapan yang membuat hotel itu dipailitkan.

Sementara itu Sahrul, kuasa hukum PT KIM, mengatakan, tidak ada pemanggilan terhadap kliennya termasuk penetapan tersangka oleh Polda Bali. "Kalau ada panggilan kami pasti tahu, buktinya hanya informasi di koran, bentuk fisik surat panggilan maupun penetapan jadi tersangka tidak pernah ada," katanya.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012