Ida Bagus Gumilang Sakti, pengacara terdakwa kasus kepemilikan ganja Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, menyatakan bahwa kliennya memakai ganja untuk mengurangi rasa sakit.
“Terdakwa memakai ganja karena memiliki riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis sehingga dia memakai untuk mengurangi rasa sakit,” kata Ida Bagus Gumilang Sakti di Denpasar, Bali, Selasa.
Dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, pihak Putu Nova memilih tidak mengajukan eksepsi setelah didakwa atas kepemilikan ganja sehingga Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Putu Nova, pengacara berusia 34 tahun, didakwa oleh JPU Imam Ramdhoni dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Putu Nova, anak Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, itu didakwa memiliki dan menguasai 239 gram ganja setelah sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Mei lalu.
“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata JPU Imam Ramdhoni dalam sidang virtual.
Disebutkan jaksa bahwa penangkapan Putu Nova berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga menangkap Putu SA.
Setelah diinterogasi, Putu SA akhirnya buka suara bahwa ia bergerak atas perintah terdakwa Putu Nova, yang memintanya mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Dalam paket tersebut ditemukan plastik klip besar yang berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat mencapai 236 gram. Polisi kemudian memburu terdakwa ke kediamannya dan barang bukti serupa seberat 3 gram kembali ditemukan.
Baca juga: Polisi tangkap warga Brazil bawa Ganja dari Thailand
Kembali konsumsi
JPU membacakan dakwaan dan menyebut bahwa terdakwa telah mengonsumsi obat terlarang sejak lama. Putu Nova dikatakan sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.
“Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar Imam menerangkan.
Dari catatan medis, terdakwa pada 2019 mengalami koma hemiparesis. Setelah sembuh dari kecelakaan, Putu Nova kembali mengulangi perbuatannya. Ganja yang dikonsumsi digunakan untuk meredam rasa sakit di bagian kepalanya. Hemiparesis adalah kondisi ketika salah satu sisi tubuh, dari kepala hingga kaki, mengalami kelemahan sehingga sulit digerakkan.
Saat ini pemerintah bersama DPR tengah mengkaji peluang digunakannya ganja untuk kepentingan medis. Namun wacana tersebut masih memicu polemik terutama dari kalangan dokter yang keberatan mengingat narkotika golongan I tersebut memiliki efek samping jangka panjang.
JPU juga menyebut ganja yang dikonsumsi Putu Nova digunakan untuk mengurangi rasa sakit sekaligus membuat terdakwa dapat tertidur.
Imam selanjutnya membacakan dakwaan dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Baca juga: Laporan PBB: Konsumsi ganja naik selama pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
“Terdakwa memakai ganja karena memiliki riwayat medis, sempat mengalami koma hemiparesis sehingga dia memakai untuk mengurangi rasa sakit,” kata Ida Bagus Gumilang Sakti di Denpasar, Bali, Selasa.
Dalam sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, pihak Putu Nova memilih tidak mengajukan eksepsi setelah didakwa atas kepemilikan ganja sehingga Jaksa Penuntut Umum akan melanjutkan ke tahap pembuktian.
Putu Nova, pengacara berusia 34 tahun, didakwa oleh JPU Imam Ramdhoni dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika, atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, atau Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Putu Nova, anak Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, itu didakwa memiliki dan menguasai 239 gram ganja setelah sebelumnya diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Mei lalu.
“Terdakwa membeli melalui akun Instagram Mr Mario Mad. Ganja tersebut rencananya untuk dikonsumsi sendiri,” kata JPU Imam Ramdhoni dalam sidang virtual.
Disebutkan jaksa bahwa penangkapan Putu Nova berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian hingga menangkap Putu SA.
Setelah diinterogasi, Putu SA akhirnya buka suara bahwa ia bergerak atas perintah terdakwa Putu Nova, yang memintanya mengambil paket berupa bungkusan plastik.
Dalam paket tersebut ditemukan plastik klip besar yang berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat mencapai 236 gram. Polisi kemudian memburu terdakwa ke kediamannya dan barang bukti serupa seberat 3 gram kembali ditemukan.
Baca juga: Polisi tangkap warga Brazil bawa Ganja dari Thailand
Kembali konsumsi
JPU membacakan dakwaan dan menyebut bahwa terdakwa telah mengonsumsi obat terlarang sejak lama. Putu Nova dikatakan sempat berhenti menggunakan ganja saat menjalani rehabilitasi ketergantungan pada 2017 di Yayasan Anargya Sober House Bali.
“Namun terdakwa kembali mengonsumsi ganja untuk mengurangi rasa sakit setelah menjalani operasi akibat kecelakaan,” ujar Imam menerangkan.
Dari catatan medis, terdakwa pada 2019 mengalami koma hemiparesis. Setelah sembuh dari kecelakaan, Putu Nova kembali mengulangi perbuatannya. Ganja yang dikonsumsi digunakan untuk meredam rasa sakit di bagian kepalanya. Hemiparesis adalah kondisi ketika salah satu sisi tubuh, dari kepala hingga kaki, mengalami kelemahan sehingga sulit digerakkan.
Saat ini pemerintah bersama DPR tengah mengkaji peluang digunakannya ganja untuk kepentingan medis. Namun wacana tersebut masih memicu polemik terutama dari kalangan dokter yang keberatan mengingat narkotika golongan I tersebut memiliki efek samping jangka panjang.
JPU juga menyebut ganja yang dikonsumsi Putu Nova digunakan untuk mengurangi rasa sakit sekaligus membuat terdakwa dapat tertidur.
Imam selanjutnya membacakan dakwaan dan sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian.
Baca juga: Laporan PBB: Konsumsi ganja naik selama pandemi
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022