Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar kembali melakukan rapat koordinasi dan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Juni 2022 yang dihadiri Wakasat Intelkam Polresta Denpasar, Disdukcapil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Partai Politik peserta Pemilu 2019, serta pemangku kepentingan lain di Kota Denpasar, Rabu.

"Semua data yang kami terima dimintakan verifikasi dan validasi terlebih dahulu ke Disdukcapil untuk penandaan sebagai data aktif atau ditemukan dalam administrasi kependudukan Kota Denpasar," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggaraeni.

Sekar menjelaskan bahwa data tambahan pemilih yang berstatus memenuhi syarat (MS) dan aktif akan ditambahkan sebagai pemilih baru, sebaliknya bagi data tidak memenuhi syarat (TMS) dan dinyatakan tidak valid akan dicoret.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Ida Ayu Gd Sutha Lingga Padmini mengaku pihaknya siap membantu proses verifikasi dan validasi data, walaupun saat ini terkendala penerapan SIAK terpusat sejak 17 Mei 2022.

Hingga akhirnya tidak memiliki data di server dan harus disandingkan satu persatu dengan memasukkan NIK. Pun juga pihak  Disdukcapil mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan Coklit di tingkat desa/kelurahan untuk mendapatkan data penduduk yang tepat.

Baca juga: KPU Denpasar dorong informasi hukum akurat melalui JDIH

Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani yang hadir menyampaikan penjelasan surat Bawaslu yang berisi saran dan masukan sebagai hasil uji petik pihaknya terhadap data belum rekam KTP Elektronik yang dicoret dari DPB Bulan Mei 2022 sejumlah 38 pemilih yang tersebar di tiga kecamatan dan delapan desa/kelurahan.

Dari hasil rekapitulasi didapat Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Juni 2022 KPU Kota Denpasar sejumlah 436.279 pemilih dengan rincian 215.085 laki-laki dan 221.194 pemilih perempuan. Data DPB saat ini berasal dari pemilih yang tersebar di 1.202 TPS yang ada.

Atas bantuan saran masukan dan data tambahan yang diberikan kepada KPU Kota Denpasar, Ketua I Wayan Arsa Wijaya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh stakeholder dan masyarakat yang memberikan saran masukan terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Arsa menjelaskan bahwa data yang diterima pihaknya adalah data pemilih baru usia 17 tahun, pensiunan TNI Polri yang memenuhi syarat, maupun data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat karena meninggal, pindah ke luar, dan alih status menjadi TNI Polri.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022