Delapan kota di China, termasuk Beijing dan Shanghai, memangkas masa karantina sebagai persyaratan wajib bagi pengguna jasa penerbangan internasional yang baru tiba di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.

Jika sebelumnya kota-kota tersebut mewajibkan karantina di tempat yang telah ditentukan selama 28 atau 14 hari, masa karantina saat ini hanya 10 atau tujuh hari saja.

Selain Shanghai dan Beijing, kota-kota lain seperti Nanjing, Wuxi, Changzhou --ketiganya di Provinsi Jiangsu-- dan Wuhan di Provinsi Hubei juga memberlakukan karantina tujuh hari, menurut media-media China, Selasa.

Chengdu di Provinsi Sichuan, Xiamen di Provinsi Fujian, dan Ningbo di Provinsi Zhejiang mewajibkan karantina selama 10 hari bagi pengguna penerbangan internasional.

Baca juga: Menkeu waspadai dampak penguncian di China dan perang di Ukraina

Guangzhou di Provinsi Guangdong, Qingdao di Provinsi Shandong, dan Xi'an di Provinsi Shaanxi masih tetap memberlakukan karantina terpusat selama 14 hari.

Sementara itu, beberapa kedutaan China di luar negeri termasuk di Prancis, Nigeria, dan Indonesia mempermudah proses pengurusan visa bagi warga setempat yang ingin kembali ke China.

Selama ini, kewajiban karantina dan pengajuan permohonan visa masih menjadi hambatan utama bagi mereka yang ingin kembali beraktivitas atau berkumpul dengan keluarga di China.

Selain visa, harga tiket penerbangan yang melangit dari berbagai negara ke China juga menjadi persoalan tersendiri.




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kota-kota di China pangkas masa karantina penumpang internasional

Pewarta: M. Irfan Ilmie

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022