Serang (Antara Bali) - Dinas Pendidikan Provinsi Banten merekomendasikan kepada pihak sekolah untuk memberikan sanksi pemecatan kepada enam guru yang diduga menggunakan ijazah palsu Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Berdasarkan keterangan keenam guru tersebut memang menggunakan ijazah palsu dalam proses pemberkasan sertifikasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya di Serang, Kamis.

Menurut dia rekomendasi sanksi pemecatan tersebut diputuskan setelah pihak Dinas Pendidikan Banten meminta keterangan kepada enam guru yang diwakilkan pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.

Dengan demikian, kata Hudaya, secara kelembagaan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan tiga rekomendasi. Selain pemecetan oleh pihak sekolah tempat mengajar, rekomendasi lain yakni didiskualifikasi dari proses sertifikasi guru.

"Kami juga meminta kepada UNJ untuk menindaklanjuti kasus ijazah palsu tersebut ke ranah hukum," kata Hudaya.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012