Negara (Antara Bali) - Keluarga Ida Bagus Kade Sudiksa, Kepala Urusan Pemerintahan, Desa Batu Agung, Kabupaten Jembrana, yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pungutan Program Nasional Sertifikat Tanah atau yang populer disebut prona, kembali mendatangi kantor desa setempat, Kamis.

Jumlah keluarga Subiksa yang datang ini lebih banyak dibandingkan Rabu (19/9), dan mendapatkan pengawalan ketat dari satu peleton Dalmas Polres Jembrana.

Sama dengan saat datang sebelumnya, mereka menuntut Kepala Desa Gusti Made Parnawa turut bertanggungjawab atas kasus pungutan dalam program tersebut.

Pihak keluarga Subiksa tetap tidak terima, karena kasus yang dilaporkan beberapa warga sebagai pidana korupsi dialihkan menjadi penggelapan.

Meskipun dua kali didatangi keluarga Sudiksa, Parnawa tetap tidak bisa menuruti kemauan mereka agar dirinya ke Polres Jembrana untuk meluruskan permasalahan.

"Kalau tanggungjawab moral, saya merasa sudah melakukannya, tapi untuk datang ke polisi saya tidak berhak melakukan intervensi hukum," katanya.

Penolakan Parnawa ini membuat keluarga Sudiksa emosi, dan beberapa diantaranya mencaci maki kepala desa ini.(GBI/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012