Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Mabes Polri didampingi tim Kejaksaan Agung menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) oleh Kapal Sembilan Pilar (SP) kepada Kejaksaan Negeri Denpasar.
Penyerahan berkas bersama tersangka Made Wirata, pemilik Kapal SP diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Wayan Wiradarma, Rabu.
Ketua Tim Penyidik Mabes Polri Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, setelah pemeriksaan dianggap rampung,pihaknya menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Denpasar.
"Kami didampingi tim Kejaksaan Agung, mengingat kasus tersebut penyelidikan dan penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, sehingga secara kesetaraan kelembagaan juga melibatkan Kejagung," katanya.
Pelimpahan sekaligus penyerahan barang bukti berupa bahan bakar solar dan minyak bersubdisi yang beratnya 84 kilo liter diduga diselundupkan menggunakan kapal itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Freddy Runtu mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, kini perkaranya masih berproses ke tahap kedua sampai bisa ditentukan P16 a. "Secepatnya akan diserahkan ke Pengadilan sehingga perkaranya bisa segera disidangkan, silahkan ditunggu, kita sama-sama kawal kasusnya," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Penyerahan berkas bersama tersangka Made Wirata, pemilik Kapal SP diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Denpasar Wayan Wiradarma, Rabu.
Ketua Tim Penyidik Mabes Polri Kombes Pol Roy Sihombing mengatakan, setelah pemeriksaan dianggap rampung,pihaknya menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejari Denpasar.
"Kami didampingi tim Kejaksaan Agung, mengingat kasus tersebut penyelidikan dan penyidikannya di Direktorat Reserse Kriminal Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri, sehingga secara kesetaraan kelembagaan juga melibatkan Kejagung," katanya.
Pelimpahan sekaligus penyerahan barang bukti berupa bahan bakar solar dan minyak bersubdisi yang beratnya 84 kilo liter diduga diselundupkan menggunakan kapal itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Freddy Runtu mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, kini perkaranya masih berproses ke tahap kedua sampai bisa ditentukan P16 a. "Secepatnya akan diserahkan ke Pengadilan sehingga perkaranya bisa segera disidangkan, silahkan ditunggu, kita sama-sama kawal kasusnya," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012