Singaraja (Antara Bali) - Toko swalayan Indomaret di Jalan Imam Bonjol Singaraja dan objek wisata air "Water Park" di Desa Kalianget, Kabupaten Buleleng, tak berizin.
    
"Kedua tempat usaha itu telah melanggar aturan karena beroperasi tanpa surat izin," kata Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Buleleng Putu Mangku Budiasa di Singaraja, Rabu.
    
Ia menemukan keduanya menjalankan usaha secara ilegal itu saat bersama anggota Komisi B DPRD Buleleng, Selasa (18/9).
    
"Indomaret di Jalan Imam Bonjol sudah lama beroperasi, tapi tidak memiliki izin. Pihak manajemen mengaku sudah mengajukan permohonan izin, tetapi belum keluar," katanya.
    
Mangku Budiasa memastikan surat izin untuk Indomaret di Jalan Imam Bonjol tidak akan keluar karena lokasinya berada di depan Pasar Anyar sebagai salah satu pasar tradisional di Singaraja.
       
Begitu pula dengan Water Park yang dibangun pengusaha lokal di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, tidak akan keluar izinnya karenaberada di jalur hijau.
    
"Selan itu Water Park  juga melanggar sempadan jalan pantura (pantai utara Pulau Bali. Pemiliknya sudah mengajukan permohonan izin pada 1 September 2011, tapi sampai sekarang tidak keluar," katanya.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012