Sidoarjo (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD menegaskan bahwa penyelenggara pendidikan sekarang, baik yayasan, rektor maupun pimpinan sekolah, bisa dijerat dengan pasal korupsi, karena mereka menerima bantuan negara.

"Penyelenggara pendidikan sekarang harus hati-hati, karena mereka dapat dianggap korupsi. Mereka mendapatkan bantuan negara, baik dana, sarana, maupun tenaga pendidik," katanya dalam kuliah umum di Universitas Sunan Giri (Unsuri), Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu.

Di hadapan Ketua Yayasan Unsuri Prof Dr M Ali Haidar, Ketua Dewan Pembina Unsuri H Taufiqurrahman Saleh, rektor, dekanat, dan mahasiswa baru, ia menjelaskan bahwa yayasan dengan rektor atau kepala sekolah sering mengalami konflik akibat masalah manajerial di antara keduanya.

Ia mencontohkan Universitas Katholik Satya Wacana di Jateng atau Universitas Trisaksi di Jakarta yang sudah terkenal, akhirnya "tenggelam" akibat pilar-pilar akademik yang dikembangkan mengalami "gangguan" manajerial antara yayasan dengan rektorat.

"Itu (konflik) umumnya karena uang. Karena itu sebuah lembaga pendidikan seperti Unsuri seharusnya membangun institusionalisasi untuk memperjelas tugas yayasan, dewan pembina, rektor, dekanat, dan seterusnya," kata alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Mahfud menambahkan, institusionalisasi itu memposisikan yayasan pada urusan non-akademik, sedangkan rektor hanya mengurus masalah akademik. Dengan demikian lembaga pendidikan akan maju secara fisik dan nonfisik, karena rektorat mengurusi masalah akademik, sedangkan yayasan mengembangkan fasilitas.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012