Kementerian Luar Negeri RI mengatakan kasus penempatan pekerja migran atau tenaga  Indonesia secara tidak prosedural di Turki meningkat dan mengungkap tiga modus utama pelakunya.

"Berdasarkan catatan KBRI Ankara dan KJRI Istanbul, selama 2020 terdapat 85 kasus masalah penempatan pekerja migran Indonesia di Turki yang ditangani kedua perwakilan tersebut," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha dalam pengarahan pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Judha, ada tiga modus utama yang seringkali digunakan untuk menjerat dan mengeksploitasi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di Turki.

"Modus pertama, pekerja migran Indonesia bekerja sebagai ART (asisten rumah tangga) di majikan warga negara Timur Tengah lalu mereka akan mengalami eksploitasi kerja di sana, antara lain tidak dibayar gajinya atau jam kerja yang berlebihan," ungkapnya.

Modus kedua, pekerja migran Indonesia dijanjikan bekerja di negara-negara Uni Eropa (EU) dengan menggunakan Turki sebagai negara transit. Namun, para pekerja migran itu akhirnya ditelantarkan di Turki dan bekerja secara serabutan.

"Kasus ini terjadi mayoritas karena mereka tidak mengurus izin tinggal atau izin masuk ke EU saat di Indonesia, namun mengurusnya di Turki," ujar Judha.

"Pengurusan visa EU di negara transit tentu mempersyaratkan yang bersangkutan merupakan resident dari negara tersebut sehingga akhirnya mereka (pekerja migran Indonesia) terlantar di Turki," tambahnya.

Modus ketiga, pekerja migran dijanjikan akan bekerja di sektor pariwisata di Turki dengan gaji yang tinggi. Namun, pekerja migran Indonesia yang diperdaya itu akhirnya bekerja di luar sektor itu.

"Dan mayoritas dipekerjakan di pabrik dan mereka digaji di bawah (nilai) yang dijanjikan," jelas Judha.

Untuk menangani permasalahan yang dihadapi para pekerja migran Indonesia di Turki, kata dia, KBRI Ankara dan KJRI Istanbul melakukan beberapa langkah penanganan.

Pertama, berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan instansi terkait di Turki untuk menindaklanjuti pengaduan yang diterima dari pekerja migran Indonesia.

Kedua, Kemlu dan Perwakilan RI di Turki juga berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan kepolisian daerah untuk menindak pihak-pihak yang memberangkatkan pekerja migran dari Indonesia secara tidak prosedural.

Ketiga, Kemlu dan Perwakilan RI di luar negeri terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan berbagai macam janji dan tawaran untuk bekerja di luar negeri.

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022