Pemerintah Kota Denpasar, Bali menetapkan lokasi pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Taman Hutan Raya atau Tahura Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan.

"Karena saat ini masih ada aktivitas pemulung di lahan yang akan dibangun, maka kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan tersebut agar dalam waktu dekat wilayah tersebut dapat dikondisikan agar pembangunan di wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar,” kata Sekda Pemkot Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana di Denpasar, Sabtu.

Ia mengatakan pembangunan TPST ini adalah untuk mengantisipasi rencana penutupan TPA Suwung yang sudah nyaris penuh.

Tahun ini Pemkot Denpasar akan membangun tiga TPST yang berlokasi di Desa Kesiman Kertalangu, Desa Padangsambian Kaja dan Tahura Suwung.

"Dengan dibangunnya tiga TPST tersebut serta TPS 3R yang di beberapa desa dan kelurahan mudah-mudah permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat tertangani dengan baik. Terlebih menjelang dilaksanakan Presidensi G20 di Bali, sehingga pengolahan sampah ini harus menjadi perhatian penting,” kata Alit Wiradana.

Baca juga: Dua desa di Denpasar raih penghargaan "Desa tanpa sampah"

Sementara Kabag Adbang Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa mengatakan pembangunan fisik TPST ini dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, sementara pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar.

Dikatakannya rencananya bulan Mei mendatang sudah mulai peletakan batu pertama atau "groundbreaking". Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi semakin intensif dengan pihak-pihak terkait di wilayah Pesanggaran dan Serangan, seperi klian banjar, kepala lingkungan, maupun dengan kelompok pemulung di wilayah tersebut.

Cipta Sudewa lebih lanjut menjelaskan luas lahan yang dijadikan TPST ini mencapai satu hektare. Sedangkan setengah hektare di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos.

"Rencana pembangunan ini pun sudah dikonsultasikan Pemkot Denpasar dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Cipta Sudewa.

Cipta Sudewa mengatakan tender fisik bangunan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan tanda tangan kontrak pembangunan akan dilakukan pada 3 Mei 2022. Untuk anggaran proyek fisik 3 TPST pagu DIPA Kementerian PU senilai Rp105 miliar.


 

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022