Tim Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali melakukan pemantauan dan melakukan tindakan terhadap usaha sablon yang membuang limbah hingga mencemari sungai di kawasan Jalan Mahendradata.

"Kami langsung melakukan pemantauan dan tindakan terhadap pengusaha sablon yang membuang limbah ke sungai. Langkah ini setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, bahwa di sungai di kawasan Jalan Mahendradata ada limbah sablon yang mencemari lingkungan," kata Kepala Dinas LHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan dari penelusuran kondisi sungai di kawasan Jalan Mahendradatta dan Jalan Gunung Gede terlihat berubah warna menjadi kemerahan sejak Kamis (7/4), sehingga Tim Satgas DLHK Kota Denpasar mengambil langkah cepat dengan menyusuri kawasan sekitar sungai. Pembuang limbah pun berhasil ditangkap dengan barang bukti, yakni saluran air limbahnya bermuara ke sungai tersebut.

"Kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan ke sungai," kata Putra Wirabawa yang akrab disapa Gustra.

Baca juga: Gencar, DLHK Denpasar sosialisasi pemilahan sampah di rumah tangga

Gustra mengatakan setelah dilakukan penertiban sehingga akses pembuangan limbah tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan ke sungai. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kebersihan, keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Denpasar. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut atas laporan dan informasi dari masyarakat sekitar.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman," kata Gustra, didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Denpasar Dewa Gede Rai.

Ia mengatakan kegiatan penertiban tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Bagi yang melanggar Perda tersebut akan digiring dan dikenakan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Gustra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

Baca juga: DLHK Denpasar bergerak cepat tangani sampah setelah Nyepi

"Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat, baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” ucap Gustra.

Gustra lebih lanjut mengatakan masih adanya laporan dari warga akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di sektor lingkungan, sehingga Tim DLHK Kota Denpasar gencar malaksanakan inspeksi mendadak (sidak). Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.

“Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, terutama dalam menjaga lingkungan,” katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022