Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Bali secara gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga.

Kepala Dinas (DLHK) Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wirabawa di Denpasar, Selasa, mengatakan pemilahan sampah organik dan non-organik di masing-masing rumah tangga dapat mempermudah dalam pengelolaan sampah di TPS 3R maupun di TPA.

Ia mengatakan sebelum dibuang ke tempat penampungan akhir (TPA), sampah harus dipilah antara sampah organik dan non-organik. Sampah non-organik bisa dijadikan barang yang mempunyai nilai lebih atau bermanfaat lebih seperti kaleng, besi, dan plastik, sedangkan sampah organik bisa diolah menjadi kompos.

Baca juga: Dinas PUPR Denpasar aksi cepat bersihkan Sungai Telanga

"Dengan digencarkan sosialisasi kepada masyarakat maka bisa mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA,” kata dia.

Putra Wirabawa yang akrab dipanggil Gustra itu, mengatakan penerapan pemilahan sampah dari sumber secara resmi telah dilaksanakan mulai 1 Oktober 2021. Namun secara bertahap akan terus dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

"Sosialisasi terus kami laksanakan kepada masyarakat umum, utamanya melalui Kelompok Swakelola dan Pengelola TPS," ujarnya.

Baca juga: Dinas PUPR Denpasar perbaiki trotoar pejalan kaki

Kebijakan pemilahan sampah juga satu kesatuan dengan pengaturan jadwal pembuangan sampah. Langkah tersebut juga untuk mengatur pola pembuangan sampah menuju TPA Suwung, karena saat ini TPA Suwung sudah hampir penuh sehingga diharapkan mampu mengurangi volume sampah ke TPA tersebut.

"Untuk sampah anorganik saja yang kita kirim ke TPA Suwung, sedangkan yang organik langsung diolah di TPS 3R, sehingga diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah perkotaan, mari biasakan pilah sampah dari rumah," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022