Presiden Joko Widodo meminta segenap jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju beserta kepala lembaga non-kementerian terkait untuk tidak ada lagi yang menyuarakan isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan Presiden.
"Dan jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan-penanganan kesulitan yang kita hadapi. Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan," kata Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4), yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden meminta jajaran menteri dan kepala lembaga non-kementerian untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing terutama dalam menghadapi ancaman krisis akibat situasi global serta tren kenaikan inflasi.
"Sekali lagi jelaskan situasi global yang sedang sangat sulit, sampaikan dengan bahasa rakyat dan langkah-langkah yang diambil pemerintah itu apa dalam menghadapi krisis dan kenaikan inflasi," katanya.
Baca juga: DPR-Pemerintah-KPU sepakati jadwal Pemilu pada14 Februari 2024
Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi menanggapi soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, sebab sebelumnya ia juga mengatakan bahwa konstitusi harus ditaati, di sela-sela tinjauan ke Kawasan Candi Borobudur di Magelang, jawa Tengah, Rabu (30/3) pekan lalu.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," katanya saat itu.
Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024 menghangat dalam beberapa bulan terakhir.
Terlebih Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya sempat mengemukakan rencana deklarasi dukungan kepada Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode selepas Idul Fitri 1433 H mendatang.
Sementara di kalangan politisi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengklaim bahwa dirinya mendapat masukan dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Dan jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan-penanganan kesulitan yang kita hadapi. Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan," kata Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4), yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden meminta jajaran menteri dan kepala lembaga non-kementerian untuk tetap fokus menjalankan tugasnya masing-masing terutama dalam menghadapi ancaman krisis akibat situasi global serta tren kenaikan inflasi.
"Sekali lagi jelaskan situasi global yang sedang sangat sulit, sampaikan dengan bahasa rakyat dan langkah-langkah yang diambil pemerintah itu apa dalam menghadapi krisis dan kenaikan inflasi," katanya.
Baca juga: DPR-Pemerintah-KPU sepakati jadwal Pemilu pada14 Februari 2024
Ini bukan kali pertama Presiden Jokowi menanggapi soal wacana perpanjangan masa jabatan Presiden, sebab sebelumnya ia juga mengatakan bahwa konstitusi harus ditaati, di sela-sela tinjauan ke Kawasan Candi Borobudur di Magelang, jawa Tengah, Rabu (30/3) pekan lalu.
"Yang namanya keinginan masyarakat, yang namanya teriakan-teriakan seperti itu kan sudah sering saya dengar. Tetapi yang jelas, konstitusi kita sudah jelas. Kita harus taat, harus patuh terhadap konstitusi, ya," katanya saat itu.
Wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan Pemilu 2024 menghangat dalam beberapa bulan terakhir.
Terlebih Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya sempat mengemukakan rencana deklarasi dukungan kepada Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode selepas Idul Fitri 1433 H mendatang.
Sementara di kalangan politisi, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengklaim bahwa dirinya mendapat masukan dari kalangan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengusulkan Pemilu 2024 ditunda satu hingga dua tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022