Pengadilan negeri Bangli mengadakan sosialisasi E-Court (Electronic Court) kepada advokat anggota DPC Peradi Denpasar, kalangan perbankan dan perangkat desa di Kabupaten Bangli, Bali.

"Pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu tentu saja bertujuan untuk mewujudkan persidangan dengan acara cepat, sederhana dan biaya ringan serta untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu," kata Kepala Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina,SH.MH, dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Minggu.

Dengan adanya E-Court (Electronic Court) ini merupakan suatu revolusi sistem administrasi dalam hukum acara perdata dari yang semula prosesnya secara manual beralih ke proses secara elektronik. Hal ini sejalan dalam mewujudkan modernisasi peradilan, tambah Ika Septina.

Baca juga: Jaksa gadungan di Bali dituntut empat tahun penjara

Gugatan sederhana dan layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo). Sosialisasi ini diselenggarakan oleh DPC Peradi Denpasar bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Bangli.

Acara ini yang tujuannya untuk mensosialisasikan peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan, Perma No 2 Tahun 2015 jo Perma No 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Masyarakat perlu didorong untuk menggunakan jalur hukum dan pengadilan untuk menyelesaikan setiap masalah. Tidak main hakim sendiri, Dan dengan adanya E-Court ini, siapa pun, apalagi masyarakat kurang mampu dapat membawa perkaranya ke jalur hukum dan pengadilan.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022