Puluhan anggota gabungan dari Satpol PP. Kabupaten Gianyar bersama TNI dan Polri melakukan penyegelan sentra  usaha mikro kecil dan menengah Sukla Satyagraha di Jalan Astina Utara, Kelurahan Beng, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, karena tidak ada izin atau ilegal.

"Penyegelan atau penutupan Sentra Sukla Satyagraha dilakukan lantaran belum mengantongi izin," kata Plt. Asisten Administrasi Umum Kabupaten Gianyar I Dewa Gede Alit Mudiarta selaku koordinator penertiban, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.

Tindakan tegas penyegelan pada Kamis (24/3) itu didukung  surat perintah Bupati Gianyar Nomor 300/1321/POL.PP/2022 yang menginstruksikan penyegelan terhadap kegiatan operasional UMKM Sentra Sukla Satygraha di Jalan Astina Utara, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar.

Baca juga: Pemkab Gianyar bersihkan sampah plastik di tiga pantai

Instruksi itu didasarkan dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) dan pasal 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan sehingga tidak memiliki izin namun telah melaksanakan kegiatan operasional. 

“Walaupun sentra UMKM ini sudah beroperasi selama dua tahun terpaksa Ini ditutup karena belum memiliki perizinan. Kita sudah arahkan mengurus perizinan.  Mereka memang sudah mengurus perizinan tapi cuma sekali saja. Kita sudah berikan persyaratan bagaimana untuk mendirikan pasar, tetapi sampai saat ini belum ada datang kembali," jelas Dewa Alit. 

Ia menambahkan, dinas perizinan tidak pernah mempersulit masyarakat atau siapapun yang mengurus perizinan atau berinvestasi di Kabupaten Gianyar.  “Kami tidak pernah mempersulit, hanya Dinas Perizinan menyelenggarakan aturan perundang-undangan,” tambah dia. 

Baca juga: Bupati Gianyar ajak masyarakat beli hasil bumi lokal

Awalnya Bupati I Made Mahayastra sejak tahun 2019 telah memberikan kelonggaran bagi pedagang di Pasar Rakyat Gianyar untuk menggunakan fasum selama relokasi pasar dilakukan. Namun sejak 8 Februari 2022 Pasar rakyat Gianyar telah mulai beroperasi. 

“Sejak 8 Februari 2022, Pasar Rakyat Gianyar telah dibuka, kami telah melakukan sosialisasi setiap pagi agar pedagang yang telah memiliki tempat agar kembali berjualan di Pasar Gianyar dan tidak menggunakan fasum,” ujarnya. 

Bagi pedagang yang belum memiliki tempat di Pasar Rakyat Gianyar, Dewa Alit mengarahkan untuk berjualan di Pasar Blahbatuh dan Pasar Semabaung ataupun Pasar Desa lainnya baik di Pasar Desa Abianbase, Bitra ataupun Pasar Desa Beng. 

“Yang belum punya tempat silahkan mendaftar di Pasar Blahbatuh atau Semabaung. Atau di Pasar Desa Bitera, Abianbase ataupun Pasar Desa Beng. Tentunya dengan pengajuan yang benar. Kalau Pasar Semebaung dan Blabatuh ke Disperindag dan Pasar Desa ke Desa Adat setempat,” tegas Dewa Alit.
 

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022