Denpasar (Antara Bali) - Kinerja kepolisian di Bali untuk segera menuntaskan laporan yang disampaikan manajemen kondotel Bali Kuta Resort (BKR) terus dipertanyakan oleh sejumlah kalangan dan tokoh masyarakat di wilayah Kuta.

"Kami khawatir kasus tersebut akan 'menghilang' karena sampai saat ini Dirut PT Karsa Indostama Mandiri (KIM), M Nasrun Radi, masih belum juga diperiksa," kata I Gusti Ngurah Made Agung, tokoh masyarakat Kuta yang juga Komisaris BKR itu, di Denpasar, Rabu.

Seperti diketahui Polda Bali mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Direktur Utama PT Karsa Indostama Mandiri (KIM) M Nashrun Radhi kepada Kejati setempat, Senin (30/6). Pimpinan perusahaan kontraktor listrik Bali Kuta Resort (BKR) diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang dilaporkan oleh salah seorang pemilik hotel di Jalan Majapahit, Kuta, MV Handoko.
    
Berdasarkan informasi di lingkungan penyidik Polda Bali, tersangka kasus penggelapan itu sudah dua kali tidak memenuhi panggilan. Bahkan saat ini berkembang informasi bahwa Nashrun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
    
Nyoman Gde Sudiantara, kuasa hukum BKR, mengatakan, informasi itu tentu sangat mengejutkannya sebab hal itu terkesan janggal.

Sementara itu AKBP I Gede Adi Muliawarman, penyidik kasus itu juga tak bersedia memberikan keterangan apa-apa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari telepon seluler.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012