Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mencatat pada hari pertama penerapan "Visa on Arrival" (VoA) khusus wisatawan terdapat tujuh warga negara asing (WNA) yang menggunakannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022
"Sampai penerbangan terakhir (7/3), total sudah ada tujuh WNA yang menggunakan 'VoA' dengan rincian penumpang SQ938 sejumlah 1 penumpang dan penumpang TR288 sejumlah 6 penumpang," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Senin.
Ia mengatakan kebijakan VoA ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali dan harapannya bisa menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Baca juga: Hari pertama bebas karantina, Bandara Ngurah Rai belum ramai
Baca juga: Hari pertama bebas karantina, Bandara Ngurah Rai belum ramai
Dikatakannya, dengan jumlah wisman yang semakin banyak datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke pulau Dewata.
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.
Baca juga: AP: Maret, tiga maskapai internasional ajukan penerbangan ke Bali
Baca juga: AP: Maret, tiga maskapai internasional ajukan penerbangan ke Bali
Adapun tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp500.000.
Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 hari yang dapat diperpanjang paling banyak satu kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.
Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 counter, dimana setiap counter nya terdapat dua orang Petugas Imigrasi.
"Kami sudah sangat siap menghadapi wisatawan mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menit nya," tuturnya.
Baca juga: Bandara Juanda hentikan 17 penerbangan ke Bali saat Nyepi
Baca juga: Bandara Juanda hentikan 17 penerbangan ke Bali saat Nyepi
Negara-negara yang menjadi subjek VoA khusus wisata di antaranya Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022