Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan pemberlakuan uji coba kebijakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Pulau Dewata tanpa karantina agar dimajukan dari 14 Maret menjadi 7 Maret 2022.

"Kemudian pemberlakuan kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk mencegah terjadinya kesulitan memperoleh visa dan tingginya biaya pengurusan visa bagi para PPLN," kata Koster di Denpasar, Selasa.

Koster menyampaikan usulan tersebut saat mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pembukaan Provinsi Bali sebagai Uji Coba Tanpa Karantina bagi PPLN secara virtual yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves.

Baca juga: Luhut: 14 Maret, uji coba masuk Bali tanpa karantina

Menurut dia, dua poin usulan tersebut waktunya diterapkan untuk pemulihan pariwisata Bali karena sudah sangat terpuruk selama dua tahun.

"Kami juga mengusulkan 'crew air line' tidak melakukan 'entry test' karena sudah memiliki hasil negatif swab PCR dari negara keberangkatan," ujar Koster.

Mantan anggota DPR tiga periode itu pun mengusulkan agar Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar mulai dibuka untuk kapal pesiar dan yacht.

Baca juga: Satgas COVID-19 terbitkan aturan baru, karantina 3x24 jam

Dalam rapat tersebut, Gubernur Bali juga menyampaikan komitmennya melakukan percepatan vaksinasi booster (penguat) minimal mencapai 30 persen.

"Kepada Wali Kota/Bupati se-Bali agar segera melakukan percepatan vaksinasi booster mulai 5 Maret 2022, berbasis banjar dan komunitas," ucap Koster.

Selanjutnya mengkoordinasikan pelaksanaan SOP bagi PPLN mulai dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sampai ke hotel, peningkatan kapasitas test swab PCR dan penerapan CHSE secara ketat bagi hotel dan destinasi wisata.

Baca juga: Kapolda Bali: Aplikasi karantina presisi siap digunakan bagi PPLN

Gubernur Bali juga berkomitmen meningkatkan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan kesiapan hotel isolasi.

Para peserta rapat koordinasi yang juga didukung oleh Koordinator dan anggota Tim Pakar Satgas COVID-19 akhirnya memutuskan menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali mulai tanggal 7 Maret 2022 sesuai usulan Gubernur Bali.

Kemudian menyetujui pemberlakuan kebijakan VoA untuk PPLN ke Bali dari beberapa negara yang akan ditentukan sesuai usulan Gubernur Bali.

Namun, keputusan rapat ini selanjutnya akan dijadikan materi pembahasan dalam rapat final yang akan dipimpin oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat (4/3).


 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2022