Singaraja  (Antara Bali) - Karyawati Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Singaraja, Kabupaten Buleleng, menggelapkan uang senilai Rp50 juta milik temannya.
    
Akibat ulahnya itu, KS yang berusia 35 tahun harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Buleleng. "Korban atas nama Ketut Suartari (52) melaporkan kasus itu," kaya Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Widastra di Singaraja, Kamis.
    
Menurut dia, korban mentransfer uannya sebanyak dua kali ke rekening terlapor di BRI Cabang Singaraja pada 15 Juli dan 25 Juli 2012. Uang tersebut dititipkan korban kepada terlapor.
    
Namun saat uang tersebut diminta oleh korban, terlapor tidak bisa mengembalikannya. Bahkan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012