Negara (Antara Bali) - Bupati Jembrana I Putu Artha segera mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian dua kepala desa yang terlibat pungutan liar program nasional sertifikasi agraria (prona).

"Paling lambat bulan depan SK itu sudah dikeluarkan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Jembrana, I Nengah Ledang, di Negara, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa untuk menyelesaikan SK Pemberhentian Kepala Desa Pulukan, I Wayan Armawa, pihaknya menunggu usulan Camat Pekutatan, I Made Budhiarta, sedangkan untuk Kades Pengambengan, Asmuni Turyadi, semua persyaratan sudah lengkap.

"Sesuai aturan harus ada usulan dari camat untuk memberhentikan kepala desa. Kami masih menunggu usulan yang dari Camat Pekutatan," ujarnya.

I Wayan Armawa dan Asmuni Turyadi saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Negara setelah Pengadilan Tipikor Denpasar memvonis keduanya bersalah dalam kasus pungutan liar prona.

Dalam waktu yang bersamaan, Ledang juga akan menerbitkan surat untuk pelaksana tugas di dua desa tersebut.

"Untuk melanjutkan tugas-tugas kades, usulan yang masuk akan diisi oleh sekretaris desa setempat," katanya.(GBI/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012