Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan pelantikan  Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana-dr I Nyoman Sutjidra yang pertama tidak sah.

"Yang pertama itu jelas tidak sah dan bahkan bertentangan dengan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," kata Pastika usai melantik ulang Bupati dan Wakil Bupati Buleleng di Gedung Jayasabha, Denpasar, Senin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng periode 2012-2017 ini dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Buleleng di Jayasabha, Denpasar.

Agus Suradnyana-dr I NyomanSutjidra sebelumnya telah dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 24 Juli 2012 oleh Wakil Gubernur Bali AA Ngurah Puspayoga. Saat itu, muspida setempat mengambil kesepakatan bersama untuk tetap menggelar pelantikan dengan alasan menjaga kondusifitas keamanan di Buleleng.

Pastika mengatakan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah mengamanatkan kewenangan pelantikan ada di tangan presiden.Jika gubernur berhalangan, lanjut dia, tidak bisa langsung gubernur mensubstitusikan kewenangan itu.

"Gubernur harus melapor ke Presiden dan menyerahkan kembali kewenangan itu kepada presiden. Nanti presiden baru menunjuk kembali apakah menteri dalam negeri atau yang lain sesuai dengan tata cara pemerintahan yang benar," ujarnya.

Jadi, tegas Pastika, tidak boleh juga kalau dirinya menugaskan seseorang untuk menghadiri atau melakukan pelantikan. Demikian juga tidak bisa jika gubernur membuat surat ke wakil gubernur karena kewenangan ada di presiden.

"Potensi gejolak sosial jangan sampai mendorong terjadinya pelanggaran konstitusional yang dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di daerah," ujarnya.(LHS)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012